Perkawinan Usia Anak di Pasuruan Naik 2 Kali Lipat pada 2019

Konten Media Partner
20 Desember 2019 14:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akhir Tahun, Polres Probolinggo Kota Amankan 9 Preman
zoom-in-whitePerbesar
Akhir Tahun, Polres Probolinggo Kota Amankan 9 Preman
ADVERTISEMENT
Sejak Januari hingga November 2019 Pengadilan Agama (PA) Pasuruan menerima permohonan dispensasi kawin sejumlah 191 permohonan. Jumlah ini meningkat dua kali lipat lebih dibanding tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Tahun lalu ada 61 permohonan dispensasi kawin yang diterima oleh PA Pasuruan. Sedangkan permohonan yang akhirnya diputus oleh PA sejumlah 60 perkara.
Sementara pada tahun 2019, hingga bulan November PA menerima 167 permohonan dispensasi kawin. Sedangkan perkara yang diputus oleh PA sejumlah 143 perkara.
Pada bulan Desember ini PA sudah menerima 24 permohonan dispensasi kawin. Seandainya 24 permohonan itu diputus semua oleh PA, maka pada tahun ini total ada 167 dispensasi kawin yang diputus PA.
Artinya terdapat peningkatan dua kali lipat lebih pernikahan dini di Pasuruan. Peningkatan pengajuan dispensasi kawin yang cukup drastis terjadi pada bulan November 2019.
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
Pada bulan Oktober 2019 ada 15 pengajuan dispensasi kawin dan yang diputus 8 perkara. Kemudian pada bulan November pengajuan dispensasi kawin meningkat menjadi 74 permohonan dan yang diputus 60 perkara.
ADVERTISEMENT
Humas PA Pasuruan Muchidin menjelaskan peningkatan tersebut terjadi setelah UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan ditetapkan Oktober lalu.
“Di UU tersebut ada perubahan batas usia pernikahan. Usia perempuan yang sebelumnya 16 tahun jadi 19 tahun,” ujarnya.
Perubahan tersebut belum banyak diketahui oleh masyarakat, yang masih mengira batas usia minimal 16 tahun. Karuan, mereka yang miliki usia 19 tahun, banyak ajukan dispensasi kawin.
Mengenai alasan, Muchidin menerangkan kultur dan agama menjadi hal yang mendasari perkawinan usia anak.
Secara agama, terdapat pemahaman, kawin dilakukan agar jauh dari zina. Secara kultur, karena si anak sering keluar dengan lawan jenis, mereka merasa malu dilihat tetangga sekitar jika tidak segera dinikahkan.
Ke depan, PA Pasuruan berharap ada langkah kolaboratif antar organisasi pemerintah untuk menyosialisasikan peraturan tersebut dalam rangka menekan pernikahan usia dini di Pasuruan.
ADVERTISEMENT