Pernikahan Dini di Pasuruan Cenderung Terus Bertambah

Konten Media Partner
17 Agustus 2018 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernikahan Dini di Pasuruan Cenderung Terus Bertambah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Info grafis pernikahan dini di Indonesia.
PERNIKAHAN dini di Pasuruan alami peningkatan 164% di tahun 2018. Keharusan ajukan dispensasi ke Pengadilan Agama belum dapat menekan jumlah usia anak menikah, hingga ada kecenderungan terus bertambah.
ADVERTISEMENT
Menilik laporan perkara yang diterima PA Pasuruan pada tahun 2017, ada 25 ajuan di periode Januari sampai dengan Juli. Bila ditinjau data yang masuk itu, setidaknya ada peningkatan 164% dari 41 ajuan yang diterima PA Pasuruan pada tahun 2018 ini.
Tahun 2017 PA Pasuruan sudah memukul palu, memberikan dispensasi nikah pada 45 dari 50 pasangan usia anak yang diterima sebelumnya.
Disisi lain, 32 pasangan usia dini juga sudah mendapatkan “restu” dari PA Pasuruan. Persetujuan itu diberikan dari 41 ajuan dispensasi nikah dini, pada periode Januari-Juli tahun 2018.
Diketahui kemudian, selain terdapat peningkatan, selama kurun dua tahun ini, terungkap pasangan usia anak, rutin setiap bulan menyetor permohonan dispensasi ke pengadilan.
Sepertinya, dengan tren dan “rutinnya permohonan”, masih dimungkinkan ada tambahan jumlah warga Kota/Kabupaten Pasuruan yang melakukan pernikahan dini
ADVERTISEMENT
Tim Publikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 2008-2015, mencatat 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada usia kurang dari 18 tahun.
Namun, Panitera PA Pasuruan, Chafidz Syafiuddin menjelaskan, pernikahan usia anak, atau yang lumrah disebut pernikahan dini itu, masih diperbolehkan sebagaimana ketentuan seperti yang tertera di pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, mengatur tentang usia minimal pernikahan.
“Untuk laki-laki batas minimal bisa melakukan pernikahan adalah 19 tahun, sedangkan untuk perempuan adalah 16 tahun,” terang Chafidz, di kantornya di Jl. Ir. H. Juanda No. 11-A, Tapaan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan, beberapa waktu lalu.