Pernikahan Dini di Pasuruan Melonjak Tahun Ini, Apa Penyebabnya?

Konten Media Partner
27 Juli 2020 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MENINGKAT: Pengadilan Agama Pasuruan. Foto: Amal Taufik.
zoom-in-whitePerbesar
MENINGKAT: Pengadilan Agama Pasuruan. Foto: Amal Taufik.
ADVERTISEMENT
Pernikahan usia anak di Pasuruan tahun ini meningkat tajam. Sejak Januari-Juni 2020 saja, peningkatan itu mencapai hampir 2 kali lipat dibanding tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mencatat selama 6 bulan itu, laporan perkara yang diterima PA untuk pengajuan dispensasi kawin jumlahnya sudah mencapai 310 perkara.
Padahal tahun 2019 lalu, pengajuan dispensasi kawin yang diterima sejak Januari-Desember jumlahnya 191 perkara. Artinya pada tahun ini, selama 6 bulan saja peningkatan angkanya cukup tajam.
Pada bulan Januari hingga Mei 2020, jumlah laporan perkara dispensasi kawin yang diterima PA Pasuruan tiap bulan turun. Bulan Januari PA menerima 82 perkara dispensasi kawin, dan terus turun hingga bulan Mei jadi 28 perkara. Tapi pada bulan Juni, jumlah itu melompat menjadi 68 perkara.
Panitera PA Pasuruan, Muhamad Solikhan mengatakan, salah satu yang menyebabkan peningkatan ini adalah adanya perubahan batas usia di UU Nomor 16 Tahun 2019. Batas minimal usia perempuan yang sebelumnya 16 tahun jadi 19 tahun.
ADVERTISEMENT
“Mereka tahu soal batas usia itu. Kan sebelum ke sini mereka ke KUA dulu. Di sana ditolak, akhirnya mengajukan dispensasi ke sini,” kata Solikhan kepada WartaBromo, Minggu (26/07/2020).
Namun meski begitu, lanjut Solikhan, pihak PA tidak serta merta menerima semua pengajuan dispensasi kawin. Ada juga beberapa pengajuan dispensasi kawin yang ditolak oleh pihak PA.
“Ada yang usia di bawah 15 tahun. Itu biasanya saya suruh stop,” imbuhnya.
Menurut Solikhan, perlu ada upaya-upaya kolaborasi antar organisasi pemerintah dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Hal ini untuk menekan peningkatan jumlah pernikahan dini di Pasuruan.