news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polres Probolinggo Bekuk Buron Kasus Sabu 37 Kg

Konten Media Partner
5 Januari 2019 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Probolinggo Bekuk Buron Kasus Sabu 37 Kg
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polres Probolinggo mengamankan 5 orang masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) Polda Riau dan Polda Bali, di jalan raya pantura Desa Taman Sari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat malam (4/1/2019). Kelimanya merupakan buronan dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 37 kilogram (kg).
ADVERTISEMENT
Mereka adalah R (33), II (33), I (30) dan U (29), warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, serta seorang lagi yang belum diketahui namanya. Tersangka kasus sabu itu ditangkap di pertigaan Sinto, Desa Taman Sari sekitar pukul 23.26 WIB. Saat itu, para tersangka mengendarai mobil Toyota Hi Ace warna Silver Nopol D-7381-AS dan Honda Freed warna putih Nopol B-1523-TFO.
“Penangkapan itu bermula saat Satlantas Polres Probolinggo telah menerima informasi adanya pelaku narkoba yang akan melintasi wilayah jalur Pantura menuju Surabaya. Mereka berangkat dari Bali menggunakan dua kendaraan. Sehingga kami pun melakukan penyekatan,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Eddwi Kurnianto melalui Kasatlantas AKP. Ega Prayudi, Sabtu (5/1/2018).
Ega mengatakan informasi itu didapat sekitar pukul 22.00 WIB. Disaat bersamaan Satlantas bersama Polsek Dringu dan Satsabhara tengah melakukan razia cipta kondisi (Cipkon). Sehingga Kasatlantas bersama KBO Lantas dan 4 anggota Lantas, 2 anggota patroli Sabhara dan 2 anggota Polsek Dringu lakukan penyekatan.
ADVERTISEMENT
Pasukan pun bersiap menyergap, ketika melihat ciri-ciri mobil yang digunakan para buronan, sekitar pukul 23.15. Mengetahui diburu polisi, dua mobil itu berusaha kabur. Namun gagal, hingga mereka diamankan di simpang tiga Sinto. “Selain tersangka dan kendaraannya, kami juga mengamankan 8 unit HP,” ungkap AKP. Ega.
Kelima DPO kemudian dibawa ke Mapolsek Dringu untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 01.00 WIB, kelimanya kemudian diserahkan ke anggota Ditreskoba Polda Bali untuk proses hukum selanjutnya.
“Mereka DPO Polda Riau dalam kasus narkoba 37 kg, namun kabur ke Bali saat penangkapan. Sehingga Polda Bali dimintai bantuan penangkapan tersangka yang bergerak ke Surabaya dari Bali,” tandas putra Tukul Arwana ini.