news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pospera Tolak Retribusi Makam di Kota Pasuruan

Konten Media Partner
23 November 2018 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pospera Tolak Retribusi Makam di Kota Pasuruan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tempat yang dibangun makam Estate Purut II di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo.
ADVERTISEMENT
Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) ajukan surat penolakan retribusi makam di Kota Pasuruan. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat.
Wakil Ketua DPD Pospera Jawa Timur, Amin Suprayitno, ketika dihubungi via telepon menuturkan, penolakan Perda No 8 Tahun 2011 tentang retribusi makam dan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman di Kota Pasuruan, bukan tanpa alasan.
Menurut pria yang akrab disapa Prayit ini, ada 2 alasan kuat yang membuat Pospera akhirnya mengajukan surat penolakan retribusi makam di Kota Pasuruan. Diantaranya, Perda tentang retribusi makam dinilai tak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Sekedar diketahui, tarif retribusi di 6 tempat pemakaman di Kota Pasuruan sebesar Rp 50.000 per 5 tahun. Tarif atau biaya retribusi itu memang tak begitu besar. Tetapi ia mengukur, ketika dalam satu keluarga ada lebih dari 5 makam, harganya menjadi besar, sehingga menjadi beban.
“Yang kalangan atas aja kadang sambat, apalagi yang kurang mampu,” tutur Prayit, Jumat (23/11/2018).
Selain dinilai tak sesuai UUD 1945, adanya peraturan itu juga dinilai menimbulkan ketimpangan sosial di masyarakat. Apalagi ada aturan yang bilang, kalau makam tidak terdaftar, maka makamnya akan digusur atau makam tersebut bakal ditempati jenazah baru yang telah terdaftar.
Hal itu dinilai tidak ada nilai keadilan serta tidak sesuai asas negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Prayit mengungkapkan, pihaknya beserta masyarakat bersedia maju bila diberikan kesempatan dengar pendapat untuk mengkaji ulang isi perda tersebut.
Dijelaskan kemudian, surat penolakan telah diajukan LSM Pospera kepada Walikota Pasuruan, tertanggal 22 November 2018.
“Kita tunggu sampai satu bulan kedepan, maksimal 3 bulan laah, jika tidak ada respon dari pemerintah, kami akan turun ke jalan,” pungkasnya.