PSI dan Partai Garuda Kota Pasuruan Dicoret, Kenapa?

Konten Media Partner
29 Maret 2019 9:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PSI dan Partai Garuda Kota Pasuruan Dicoret, Kenapa?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda dicoret kepesertaannya di Kota Pasuruan. Partai baru ini tak serahkan laporan awal dana kampanye (LADK) selain tak memiliki calon legislatif.
ADVERTISEMENT
Kepastian pencoretan itu disampaikan Royce Diana, Komisioner KPU Kota Pasuruan dengan menyebutkan, bahwa hingga batas akhir penyerahan, kedua partai itu tak juga memberi laporan awal dana kampanye kepada KPU.
“Dipastikan tidak mengikuti Pemilu 2019,” kata Royce, Kamis (28/3/2019).
Pada prosesnya, KPU sebelumnya telah memastikan langkah sebagaimana ketentuan, di antaranya dengan mengkonsolidir partai-partai peserta Pemilu 2019 di Kota Pasuruan.
Bahkan, upaya itu salah satunya telah dilakukannya bimbingan teknis (bimtek) terkait aplikasi pelaporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2019, digelar KPU Kota Pasuruan di sebuah hotel wilayah Kota Pasuruan, Sabtu (8/12/2018). Saat itu dinyatakan, partai politik (parpol) dipastikan tercoret dari kepesertaan Pemilu 2019 bila tak melaporkan dana kampanye.
“Dasarnya Keputusan KPU RI nomor 774 tahun 2019 tentang pembatalan Parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota 2019. Ada di lampiran II,” terang Royce.
ADVERTISEMENT
Selain persoalan dana kampanye, PSI dan Partai Garuda Kota Pasuruan dikatakan, sebenarnya juga tak ajukan daftar calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 kali ini.
Dijelaskan, ketiadaan kepengurusan menjadi penyebab, kedua partai tersebut tak serahkan jagoannya untuk maju ke kursi DPRD Kota Pasuruan.
Diungkapkan Royce, Ketua PSI sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan partai. Sedangkan Ketua Partai Garuda, mundur setelah terdapat halangan tetap.
Karuan saja, terkait laporan awal dana kampanye, yang seharusnya disetorkan ke KPU, pada 23 September 2018 ditambah masa perbaikan 27 September 2018, tak dapat dipenuhi kedua partai.
Dengan kepastian pencoretan partai ini, maka Pemilu di Kota Pasuruan diikuti oleh 14 partai. Yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI.
ADVERTISEMENT
Jadwal tahapan dana kampanye:
ADVERTISEMENT
Keterangan:
LADK (laporan awal dana kampanye)
LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye)
LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye)
KAP (kantor akuntan publik).