Kades Lebakrejo Tersangka Pungli Surat Tanah Senilai Rp 25 Juta

Konten Media Partner
22 Mei 2018 22:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/5). Penetapan ini setelah GB terbukti melakukan pungutan hingga Rp 25 juta terkait pengurusan akta jual beli (AJB) tanah.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis Satreskrim Polres Pasuruan terungkap, dinaikkanmya status hukum Kades Lebakrejo, GB sebagai tersangka, setelah terungkap adanya permintaan secara paksa uang sebesar Rp 25 juta kepada pembeli tanah berinisial PO.
Jumlah tersebut dihitung sebagai komisi kades dan untuk pengurusan penerbitan AJB sebesar 10 persen dari harga tanah yang dijual. Dikatakan, apabila PO tidak memberikan uang maka GB mengancam tidak menanandatangani kuitansi jual beli untuk pengurusan AJB.
“Akhirnya, PO membayarkan uang tersebut dalam dua tahap yakni sebesar RP 20 juta yang sudah dibayarkan dan sisanya Rp 5 juta yang akan dibayarkan minggu depan,” kata AKP Budi Santoso, Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Satreskrim Polres Pasuruan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta, tas kain warna kuning bertuliskan ‘Pantai Photo’ serta sebuah handphone warna hitam. Selain itu, beberapa dokumen diantaranya satu lembar kuitansi pembelian sebidang tanah dan bangunan ukuran 850 M2 seharga Rp 200 juta; hasil ukur tanah dan bangunan tertanggal 21 Mei 2018; fotokopi Kartu Keluarga atas nama pembeli PO.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat GB dengan pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar AKP Budi Santoso.