Kades di Lebakrejo Pasuruan Kena OTT Tim Saber Pungli

Konten Media Partner
22 Mei 2018 9:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pungli. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungli. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Tim Saber Pungli Polres Pasuruan menangkap Gonggo, Kepala Desa (Kades) Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (21/5) siang. GB diduga melakukan pungutan liar hingga Rp 25 juta terkait pengurusan Akta Jual Beli tanah.
ADVERTISEMENT
Ia dibekuk petugas di halaman sebuah swalayan yang terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang, tepatnya masuk wilayah Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap, Gonggo tengah menghitung uang hasil pungutan yang diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Beberapa sumber menyebutkan, Kades Lebakrejo ini meminta fee sebesar 10 persen atas pengurusan Akta Jual Beli tanah.
Menurut sumber yang berhasil dihimpun, terdapat sebidang tanah dan bangunan rumah yang dijual dengan patokan harga sekitar Rp 200 juta. Pada prosesnya, tanah itu kemudian dibeli oleh PO, warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari.
Untuk memperlancar penerbitan Akta Jual Beli, PO lalu menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta. Sedianya, uang kutipan Akta Jual Beli tanah itu diminta sebesar Rp 25 juta, sehingga sang pembeli masih memberikan Rp 20 juta untuk menyusulkan uang Rp 5 juta setelah aktanya terbit.
ADVERTISEMENT
Tim Saber Pungli pun mengamankan uang Rp 20 juta dan membawa Gonggo ke Mapolres Pasuruan.
Saat WartaBromo mencoba meninjau ke Mapolres Pasuruan, tampak seorang mengenakan baju berwarna biru-putih sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Unit III Tipikor. Sementara itu Iptu Kusmani, Kanit III Tipikor Polres Pasuruan, tidak menyanggah bahwa pihaknya telah melakukan OTT Kades Lebakrejo.
“Mohon maaf dan mohon waktunya sebentar, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas terduga. Untuk lebih rincinya, akan dilakukan rilis oleh Kapolres Pasuruan,” kata Kusmani.