Punguti Parkir selama Setahun, Kota Pasuruan Dapat Rp2,14 Miliar

Konten Media Partner
17 Februari 2020 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Parkir di alun-alun Kota Pasuruan, Minggu (16/2/2020.
Retribusi parkir berlangganan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pasuruan. Pada tahun 2019 lalu, pendapatan parkir di Kota Pasuruan mencapai Rp2,14 Milyar.
ADVERTISEMENT
Kasie Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan Deddy Andika menjelaskan, angka tersebut sudah melebihi target pendapatan tahun 2019 yang sudah ditetapkan yakni Rp2,04 miliar.
Pendapatan parkir ini diperoleh dari retribusi parkir berlangganan yang dibayarkan masyarakat tiap tahun. Sementara untuk parkir di seluruh bahu jalan Kota Pasuruan tidak dipungut retribusi parkir.
Namun demikian selama ini masyarakat banyak yang merasa parkir berlangganan tidak ada gunanya, sebab meski telah membayar tiap tahun, saat parkir di jalan tetap ditarik.
Menanggapi hal ini, Deddy mengakui pihaknya telah menerima banyak keluhan semacam itu. Di sisi lain, ia juga mengungkapkan susahnya melakukan pengawasan terhadap jukir.
“Pengawasnya cuma 5. Yang diawasi ratusan Jukir (juru parkir) se-kota,” ujarnya.
Saat ini Dishub Kota Pasuruan memiliki 83 titik parkir resmi se-Kota Pasuruan. Kemudian ada 113 Jukir resmi yang digaji Rp600 ribu per bulan oleh Dishub Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Deddy menjelaskan parkir gratis di antaranya adalah titik parkir yang menggunakan bahu jalan, sementara titik parkir yang tidak di bahu jalan, disebutnya, itu bukan ranah Pemkot.
“Kalau ada yang ditarik bisa lapor ke kami. Kapan hari kami juga sudah menyita seragam Jukir resmi yang digunakan tidak pada titik resmi parkir Pemkot,” ujarnya.