Ratusan Napi di Lapas Kota Pasuruan Ikuti Perekaman e-KTP Serentak

Konten Media Partner
17 Januari 2019 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan Napi di Lapas Kota Pasuruan Ikuti Perekaman e-KTP Serentak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sebanyak 126 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pasuruan mengikuti perekaman data kependudukan untuk mendapatkan e-KTP. Perekaman data serentak ini dilakukan untuk melindungi hak pilih mereka dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kota Pasuruan mengatakan, sebelum melakukan perekaman e-KTP, Lapas Kota Pasuruan sudah merekap data para napi yang telah memiliki identitas dan belum.
“Ada 126 narapida yang sampai saat ini melakukan perekaman,” ungkapnya, Rabu (16/1/2019).
Jumlah tersebut dimungkinkan bertambah, karena ada beberapa napi yang baru saja masuk lapas.
Choirul Anam, Komisoner KPU Jawa Timur menjelaskan, perekaman data Kependudukan ini langsung dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pasuruan secara serentak diseluruh Indonesia, atas permintaan pusat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Perekaman ini dilakukan sekaligus secara serentak di seluruh Indonesia. Targetnya diselesaikan untuk memenuhi penetapan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) tahun 2019,” jelasnya.
Selain untuk melengkapi DPTb, perekaman memang dilakukan supaya warga binaan Lapas yang selama ini tak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) dapat terdata. Petugas pun melakukan perekaman iris mata dan sidik jari (Rekam Biometrik) sebagai syarat data kependudukan.
ADVERTISEMENT
Jika data para napi tersebut sudah lengkap, maka hasilnya akan dikirim kembali ke daerah asalnya. Sehingga keberadaan mereka bisa masuk dalam DPT Hasil Perbaikan di daerah yang bersangkutan.
Sekedar informasi, 200 napi dari Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan sudah melakukan perekaman sejak Juni 2018. Sehingga total keseluruhan, ada 326 napi yang sudah mengikuti perekaman e-KTP.