Saling Sikut Dengan Ojol, Sopir Angkot Probolinggo Mogok Kerja

Konten Media Partner
17 September 2018 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saling Sikut Dengan Ojol, Sopir Angkot Probolinggo Mogok Kerja
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Angkot mogok kerja dan menjajarkan mobilnya di Alun-alun Kabupaten Probolinggo, Senin (17/9/2018)
ADVERTISEMENT
Kesal lahan tangannya tergerus, puluhan sopir angkot mogok massal di Alun-alun Kota Probolinggo, Senin (17/9/2018). Tak adanya regulasi yang jelas disebut-sebut menjadi penyebab ojek online (ojol) dan angkutan kota (angkot), saling sikut rebutan penumpang.
Aksi protes itu dilakukan dengan menjejerkan armada angkot di sisi utara Alun-alun. Para sopir kemudian duduk-duduk usai menjejerkan armada yang dikemudikan. Sopir ini melakukan mogok kerja dan menuntut pemerintah untuk lebih tegas dalam membuat regulasi.
“Terutama yang bersangkutan dengan pelarangan operasi ojek online di Probolinggo. Karena hingga saat ini, belum ada peraturan baku, yang melarang operasi ojol,” kata Sekretaris Aliansi Sopir Angkot Probolinggo, De’er.
Menurutnya aksi mogok kerja yang dilakukan puluhan sopir angkot itu, terjadi setelah ada insiden rebutan penumpang, antara sopir angkot dengan pengemudi ojol, pada Senin pagi. Aksi rebutan penumpang itu, sebenarnya sudah ditengahi oleh anggota kepolisian setempat, dengan menggelar musyawarah di Mapolresta Probolinggo.
ADVERTISEMENT
“Untuk rebutan penumpangnya sudah selesai di dalam tadi. Ternyata salah paham saja. Selanjutnya akan ada musyawarah lagi antar pemerintah, sopir angkot dan pengemudi ojol,” katanya lebih lanjut.
Pihak kepolisian setempat menghimbau agar sopir angkot maupun ojok tidak main hakim sendiri.
“Kami berharap semua pihak menahan diri untuk tidak mengambil tindakan main hakim. Semoga ke depannya ada kesepakatan yang tidak merugikan semua pihak,” ujar Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal.
Aksi mogok kerja sopir angkot itupun segera diakhiri, setelah sempat tidak beroperasi selama lebih kurang tiga jam. Selanjutnya dari upaya mediasi itu, akan digelar mediasi lanjutan. Dengan mendatangkan pihak-pihak lain yang berkaitan langsung. Seperti pihak ojol, Dishub, Satpol PP, maupun dari sopir angkot sendiri.
ADVERTISEMENT