Selesai di Polisi, Buku Aidit Kini Berpindah Tangan ke MUI

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selesai di Polisi, Buku Aidit Kini Berpindah Tangan ke MUI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polsek Kraksaan akhirnya menyerahkan buku-buku D.N Aidit ke Komunitas Vespa Literasi pada Rabu (31/7/2019). Namun, buku itu tak lantas dibawa pulang oleh pegiat literasi, sebab buku tersebut berpindah tangan ke MUI Kabupaten Probolinggo untuk diperlajari.
ADVERTISEMENT
Empat eksemplar buku-buku berhaluan kiri diserahkan polisi ke Ketua Komunitas Vespa Literasi, Abdul Haq. “Sudah kami serahkan kemarin. Kami tidak menyitanya, ini hanya antisipasi akan terjadinya kegaduhan di masyarakat. Kami juga tidak melarang para aktivis literasi untuk menggelar lapak baca gratis bagi masyarakat,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol. Joko Yuwono, Kamis (1/8/2019).
Sebelum dikembalikan, pihak kepolisian, MUI, dan komunitas Vespa Literasi bersama pendampingnya, menggelar pertemuan secara tertutup di ruangan Kapolsek Kraksaan. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa buku itu hanya untuk konsumsi pribadi. Tidak boleh dilapakkan dalan lapak baca, karena dapat mengganggu ketertiban umum. “Syaratnya ya itu, tidak boleh dilapakkan. Cukup dipahami dirinya sendiri saja,” ungkap Joko.
Sayangnya, langkah positif polisi diganjal MUI. Dengan alasan mempelajari isinya, buku-buku itu berpindah ke tangan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Sihabuddin Sholeh. “Untuk sementara keempat buku itu dibawa MUI. Semua pihak yang terlibat sepakat. Jadi kami bawa terlebih dulu untuk kami pelajari,” kata Sekretaris MUI, H. Yasin.
ADVERTISEMENT
MUI beralasan isi buku itu berisiko negatif, sehingga berinisiatif untuk mempelajarinya terlebih dulu. Apalagi pemilik buku sendiri tidak bisa menyebutkan isi buku. Mereka, mengaku masih belum membaca buku tersebut. Buku-buku semacam itu, kata Yasin, cukup untuk kalangan terbatas saja.
MUI setuju literasi itu tidak dilarang dan mendukung. “Buku itu sebenarnya boleh-boleh saja. Islam itu kan awalnya Iqro (baca) itu lho. Karena itu masak orang baca tidak boleh. Tetapi, ya cuma harus dibatasi. Kalau buku sekiranya itu membahayakan maka harus dibatasi,” ujarnya.
Pria yang juga ASN Pemkab Probolinggo ini menegaskan, jika MUI tidak melakukan penyitaan. Buku yang dibawa akan dipelajari, setelah itu dikembalikan lagi. “MUI akan mempertegas isi mana saja yang dilarang dan berbahaya. Akan dikembalikan lagi. Yang terpenting tidak dilapakkan lagi,” tandas Yasin.
ADVERTISEMENT
Ketua Front Nahdliyyin Probolinggo, Muhammad Al-Fayyadl, yang mendampingi Komunitas Vespa Literasi membenarkan jika proses di kepolisian telah selesai. Para pegiat literasi pun melanjutkan aktivitasnya. “Kami menghargai bahwa pihak kepolisian tidak melarang dan masih memperbolehkan untuk dimiliki secara pribadi,” ujarnya.
Terkait langkah MUI, ia menilai sebagai langkah kurang bagus. Dari pihak yang tidak setuju ada buku yang dipajang berhaluan kiri. “Ini cermin bahwa di Probolinggo itu belum terbiasa dengan hal-hal berbeda. Bahwa literasi itu dibangun berdasarkan perbedaan termasuk perbadaan pandangan dan ideologi,” tandas Fayyadl.