news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setiyono, Wali Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun Penjara

Konten Media Partner
13 Mei 2019 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setiyono, Wali Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Setiyono, Wali Kota Pasuruan Nonaktif divonis 6 tahun penjara, oleh Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT
“Bahwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta,” putus I Wayan Sosiawan, Ketua Majelis Hakim, Senin (13/5/2019).
Jika tidak bisa membayar denda, maka Setiyono harus mengganti dengan kurungan 4 bulan penjara. Selain itu, Wali Kota Pasuruan Nonaktif ini juga diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Dalam putusan ini, hakim memberikan beberapa opsi, yakni menerima putusan atau diberikan waktu untuk pikir pikir. Pihak Setiyono pun memilih opsi pikir-pikir terlebih dahulu.
“7 hari tak menyatakan sikap, dianggap menerima putusan,” lanjut Majelis Hakim.
Sekadar informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, meminta hakim menghukumnya selama 6 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, atas dugaan suap proyek di Kota Pasuruan. Ini artinya Majelis Hakim menerima usulan dari JPU, kecuali mengenaik subside kurungan penjara yang terpotong menjadi 4 bulan saja.
ADVERTISEMENT