Status Kakek Penyiksa Cucu Masih Sebagai Saksi

Konten Media Partner
6 Desember 2017 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Status Kakek Penyiksa Cucu Masih Sebagai Saksi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polisi sampai saat ini belum menetapkan tersangka, terhadap Harun, kakek yang mengumpankan cucu kepada monyet. Polisi masih menetapkan si kakek sebagai saksi dalam kasus dugaan penyiksaan hingga melukai cucunya itu.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Pratolo Saktiawan mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus melibatkan kakek dan cucu tersebut.
Dikatakan bila merujuk aturan normatif, beberapa syarat harus dipenuhi bila nanti kakek 44 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Syarat itu diantaranya diukur dari sudut pandang subjektif dan objektif.
“Jika dilihat dari subjektif pria tersebut takutnya melarikan diri dan kalau objektif hukumannya harus di atas lima tahun,” terang Pratolo di sekitar Mapolresta Pasuruan, Selasa (6/12/2017).
Hingga kini peristiwa ini masih ditangani dan di dalami unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Sampai sejauh ini, Harun masih berstatus sebagai saksi dalam tiap pemeriksaan yang dilakukan polisi.
ADVERTISEMENT
Diperkirakan, polisi enggan disebut gegabah dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa bocah Azi, yang saat ini masih duduk di TK-B tersebut.
Diwartakan sebelumnya, Gara-gara dianggap mencuri uang Rp 50 ribu, bocah 5 tahun disiksa kakeknya. Sadisnya, bocah laki-laki itu disiksa dengan diumpankan ke seekor monyet hingga terluka.
Siksaan itu dialami oleh Azi seorang bocah asal Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.