Warga Minta Kejari Pasuruan Usut Tuntas Penyelewengan Tanah Kas Desa

Konten Media Partner
9 Mei 2018 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Minta Kejari Pasuruan Usut Tuntas Penyelewengan Tanah Kas Desa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/5/2018). Mereka meminta kejelasan penanganan kasus dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) oleh kepala desa (Kades) dan ketua BPD.
ADVERTISEMENT
Puluhan warga terlihat berkerumun di depan kantor Kejari, yang berada di jalan raya Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan. Tidak berapa lama, sejumlah petugas meminta perwakilan warga untuk masuk ke dalam ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Seorang warga, M. Yusuf, mengatakan kedatangannya bersama warga lainnya, untuk meminta kejelasan, tindak lanjut pihak kejaksaan terkait aduan yang telah disampaikan, di antaranya pada awal Januari 2018 lalu. Pasalnya, sampai saat ini penanganan kasus dugaan penyelewengan TKD oleh Kades Bulusari, yang diduga kuat juga melibatkan ketua BPD itu, dinilai warga masih jalan di tempat atau tidak ada progress.
“Malah ada kabar burung, kalau kejaksaan menerima uang Rp 500 juta, agar kasus ini nggak berlanjut,” kata Yusuf.
Sementara Kajari Kabupaten Pasuruan, Moh Nur, menola, adanya kabar yang menyebutkan terdapat upaya untuk meredam dan menghentikan kasus dugaan penyelewengan TKD Bulusari. Terlebih bila instansi yang dipimpinnya, dikait-kaitkan telah menerima uang Rp 500 juta, untuk menghentikan kasus.
ADVERTISEMENT
“Kabar tersebut tidak benar dan apabila ada jaksa yang menyelidik kasus ini menerima uang, akan saya tangkap dan ditindak tegas,” sangkal Moh Nur.
Selanjutnya, pria yang pernah didaulat sebagai Kepala Kejaksaan terbaik se-Sulawesi ini mengungkap, bila kasus ini telah dilakukan ekspose perkara, melibatkan sejumlah lembaga hukum terkait.
“Ini bisa kami buktikan dengan adanya ekspose perkara dengan beberapa intitusi, di antaranya Kejaksaan Tinggi Jatim, Sekretaris Negara, BPK, BPN dan BPKP,” ungkapnya.
Dari ekpose, M. Noor mencatat terdapat indikasi tindak melawan hukum atas pemanfaatan tanah kas desa. Kejari Kabupaten Pasuruan, kemudian diminta oleh BPKP, mendatangkan ahli Geodesi. Sehingga, dengan pengukuran geodesi dapat diketahui secara detail berapa kubik tanah yang telah diambil.
“Kami meminta bantuan para ahli geodesi pada sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur, diantaranya Unibraw Malang, ITN Malang, ITS Surabaya,” terang Moh. Nur.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan data angka kubikasi dari ahli geodesi, ia memastikan bakal menentukan tersangka, dari nama-nama yamh dikantongi, terlibat dalam dugaan penyelewengan TKD.