news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tahun Depan, UMK Kabupaten Pasuruan Naik 10%

Konten Media Partner
11 Oktober 2018 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tahun Depan, UMK Kabupaten Pasuruan Naik 10%
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Uang dalam amplop. Foto untuk ilustrasi.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan 2019 diperkirakan naik sebesar 10% dari tahun sebelumnya. Saat ini UMK Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 3.574.486,72.
ADVERTISEMENT
Jumlah UMK tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017 tentang penetapan UMK Tahun 2018. Bertengger di urutan ke empat besar, UMK tertinggi Jawa Timur setelah Kabupaten Sidoarjo.
Machmudi, Kepala Seksi Upah dan Jamsos saat ditemui di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, Kamis (11/10/2018) menjelaskan, mekanisme proses penetapan Upah Minimum ini dilakukan oleh tim Dewan Pengupahan, terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen, yaitu makanan dan minuman (11 items); sandang (13 items); Perumahan (26 items); Pendidikan (2 item); Kesehatan (5 items); Transportasi (1 item); serta Rekreasi dan Tabungan (2 item).
Rencana kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan sebesar 10% muncul dalam rangka memenuhi standar kebutuhan hidup layak. “Kenaikan tersebut dipengaruhi dari berbagai faktor. Salah satunya yaitu karena naiknya laju inflasi,” terang Machmudi.
ADVERTISEMENT
Machmudi mengungkapkan pengambilan keputusan rekomendasi penetapan UMK Kabupaten Pasuruan akan dilakukan pertengahan November 2018, sebelum dilaporkan kepada bupati.
Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, yang juga diperkirakan menjadi salah satu faktor, bertambahnya UMK di tahun 2019, sekitar Rp 350 ribuan (10%).
Kabupaten Pasuruan berada pada segitiga emas yang menyebabkan tingkat investasi di daerah ini tinggi. Akan tetapi hal ini, dianggap belum dapat menjamin kesejahteraan para pencari kerja.
“Investasi yang tinggi di sini tidak berbanding lurus dengan luasnya lapangan pekerjaan, karena tenaga manusia diganti dengan canggihnya teknologi. Jadi sebaiknya para pencari kerja harus membekali diri dengan keterampilan yang memadai,” terang Machmudi.
ADVERTISEMENT