Tak Kapok Menjambret, Pemuda di Pasuruan Di-dor Polisi

Konten Media Partner
12 Desember 2018 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tak Kapok Menjambret, Pemuda di Pasuruan Di-dor Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Fais (21) saat digelandang menuju ruang penyidik di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (12/12/2018). Pemuda asal Gadingrejo, Kota Pasuruan itu terpaksa dihadiahi timah panas, setelah mencoba kabur saat ditangkap.
ADVERTISEMENT
Seorang pelaku jambret “didor” petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Resedivis kriminal jalanan ini, mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Penjambret itu bernama Fais (21) warga jalan Hangtuah RT 01 RW 03 Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kasat Reskrim, AKP Slamet Santoso mendampingi Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus S menjelaskan, penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 03.45 WIB, Rabu (12/12/2018), setelah Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota mendapatkan informasi ada pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret).
Pelaku didor di kaki kanannya, dihadiahi timah panas polisi pada dini hari tadi, karena tak kooperatif dan mencoba kabur, setelah kedapatan menjambret di Jalan Cemara, termasuk Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Korban bernama Ali Muksin, dicekik lehernya kemudian pelaku merampas HP korban dan menarik korban hingga jatuh dari atas sepeda motor, setelah itu pelaku melarikan diri,” ungkap Slamet menceritakan kronologi.
ADVERTISEMENT
Sebuah handphone merk Oppo type neo 7 hitam berhasil digasak pelaku.
Diungkapkan kemudian, pelaku selama ini tercatat sebagai residivis. Beberapa kali keluar masuk penjara dan terakhir Fais dikurung selama lima bulan, karena terlibat kasus pengeroyokan dengan senjata tajam, terhadap seorang petugas Satpol PP.
“Fais memang sering melakukan tindak kriminal penjambretan, pernah di Tamanan sebanyak 2 kali, daerah Petahunan 1 kali, Pelinggisan 1 kali dan di depan warung Bu Anis,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan penahanan terhadap pelaku kriminal jalanan itu. Ia di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara.