UN 2020 Dihapus, Begini Cara Tentukan Kelulusan Siswa

Konten Media Partner
1 April 2020 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UN 2020 Dihapus, Begini Cara Tentukan Kelulusan Siswa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan berbagai opsi untuk menentukan kelulusan siswa setelah Ujian Nasional 2020 dihapuskan. Di antaranya melakukan ujian daring (dalam jaringan) atau akumulasi nilai rapor.
ADVERTISEMENT
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membeberkan pelaksanaan kebijakan pendidikan selama Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam surat ditegaskan, UN 2020 dihapuskan. Dengan demikian, syarat kelulusan tidak berdasarkan hasil dari UN. Sebagai gantinya, Ujian Sekolah bisa diterapkan dengan berbagai ketentuan dan opsi.
“Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentun portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” penggalan isi SE Nadiem.
Ujian Sekolah dengan model mengumpulkan massa tidak boleh dilakukan. Kecuali jika Ujian Sekolah sudah dilaksanakan sebelum edaran ini keluar. Maka, kelulusan bisa ditentukan melalui hal tersebut.
Sementara untuk sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, maka bisa menerapkan kebijakan berikut :
ADVERTISEMENT