Warga Bulusari Demo Polres Pasuruan, Ada Apa?

Konten Media Partner
14 November 2018 9:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Bulusari Demo Polres Pasuruan, Ada Apa?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Warga Bulusari berada di depan markas Polres Pasuruan, Selasa (13/11/2018). Mereka menuntut seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang liar, dibebaskan dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
Sedikitnya 100 warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menggelar demo di depan Mapolres Pasuruan, Selasa (13/11/2018). Mereka meminta, polisi bebaskan seorang warga, yang saat ini telah berstatus tersangka tersangkut kasus tambang liar.
Warga datang dari Gempol mengendarai roda dua dan roda empat, bahkan menyewa bus untuk melakukan aksi. Tanpa dikomandoi, mereka kemudian turun dan berjalan menuju Mapolres Pasuruan.
Pukul 09.30 WIB beberapa warga berada di seberang Mapolres Pasuruan yang berada di Jalan Dokter Soetomo No. 1, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan itu.
Sambil menunggu warga lain datang, mereka membentangkan spanduk, bertuliskan permintaan penahanan seorang warga berinisial HS, untuk ditangguhkan. Beberapa diantaranya malah berteriak, agar HS dibebaskan.
Para pengunjuk rasa berlalu lalang jalan Raya Gempol-Pasuruan sehingga membuat arus kendaraan tersendat.
ADVERTISEMENT
Tak puas sampai disitu, massa yang berjumlah 100 orang lebih itu, langsung menempelkan poster berbagai tulisan tuntutan, di pagar Mapolres Pasuruan sebagai bentuk protes.
Beberapa aparat petugas kepolisian, terlihat sigap dan langsung menutup pintu keluar-masuk markas, demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Salah satu warga yang menjadi peserta aksi, Sutrisno mengaku, aksi dilakukan secara spontanitas, wujud solidaritas warga.
“Minta dilepas karena tidak terbukti, dia hanya menjadi korban,” ujarnya.
Aksi tak berlangsung lama, warga yang telah menempelkan poster langsung membubarkan diri dan meninggalkan Mapolres Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mengaku hingga saat ini pihaknya memanggil tersangka Sarmut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ilegal mining (pertambangan liar).
“Proses hukum tetap berjalan,” ungkap Busan, panggilan akrabnya.
ADVERTISEMENT