Libur Imlek, ASN Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Wawan Kusdiawan
Seorang PNS aktif mengajar, konsentrasi bidang IT dan SDM Aparatur. Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengembangan Perangkat Lunak, Sertifikasi Operator Komputer, Sertifikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Sertifikasi Asesor Pemerintahan.
Konten dari Pengguna
10 Februari 2021 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Imlek.  Foto: AFP/STR
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Imlek. Foto: AFP/STR
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara termasuk Indonesia belum menandakan akan berakhir. Grafik angka penyebaran kasus positif Covid-19 di Indonesia belum menurun. Kasus-kasus baru masih terus bertambah. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk menekan penyebarannya. Di antaranya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Larangan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN
Mengantisipasi terjadinya mobilitas masyarakat menjelang libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili dalam masa Pandemi Covid-19.
Tingginya mobilitas saat libur panjang dikhawatirkan akan memperburuk pandemi Covid-19 di Indonesia. Pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tanggal 9 Februari 2021, berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
ADVERTISEMENT
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021. Pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik, ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek tahun 2021.
Pengecualian Dalam Keadaan Terpaksa atas izin PPK
Namun apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah memperoleh izin pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
ASN Menjadi Contoh bagi Masyarakat
Dalam surat edaran tersebut juga mengimbau kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menerapkan 5M. PHBS dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, seperti menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
ADVERTISEMENT
Menteri Tjahjo dalam surat edaran tersebut meminta kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk terus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.
Penegakan Disiplin Pegawai
Terkait pemberlakuan disiplin pegawai, dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut.
Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
ADVERTISEMENT
Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari surat edaran tersebut kepada Menteri PANRB. Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN. Laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke [email protected] paling lambat tanggal 16 Februari 2021.
Semoga pemberlakukan ini Surat Edaran ini dapat menekan penyebaran virus Covid-19 dan pandemi Covid-19 segera berakhir semua dalam sehat dan kembali dalam keadaan normal. (WKN)