Rapat dengan Kemendagri, Anggota DPR Protes Istri Belum Dapat e-KTP

23 November 2017 13:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ace Hasan Syadzily. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ace Hasan Syadzily. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Tubagus Ace Hasan Syadzily, melayangkan protes kepada Kemendagri dalam rapat di Gedung DPR. Ace mengaku, istrinya telah dua bulan mengurus e-KTP, tapi sampai saat ini belum jadi.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan istri saya dua bulan lalu urus e-KTP karena hilang, sampai sekarang belum dipanggil oleh petugas Disdukcapil. Padahal domisi istri saya di Tangerang Selatan, dekat sekali dengan Jakarta," cetus Ace dalam RDP Komisi II dengan Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).
Hadir dalam rapat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakruloh dan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono.
Politikus Golkar itu mengingatkan pemerintah untuk tidak main-main terkait persoalan blangko e-KTP. Kemendagri mengklaim blangko e-KTP sudah cukup di semua Dukcapil, tapi keluhan soal kekosongan blangko terus ada.
Rapat Komisi II Menkominfo dan Mendagri (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi II Menkominfo dan Mendagri (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
"Jadi jangan main-main soal e-KTP ini, Pak Dirjen. Karena ini menyangkut hak konstitusional warga," ujar politikus asal Banten itu.
ADVERTISEMENT
Ace lalu menyatakan bahwa persoalan kekosongan blangko e-KTP di sejumlah daerah, jangan dikaitkan dengan kasus korupsi Setya Novanto. "Jangan sampai ketidakmampuan kita dalam pengadaan blangko dikaitkan dengan ketua umum kami (Setya Novanto)," tuturnya.
Diketahui, Novanto yang juga Ketua Umum Golkar ditahan KPK karena diduga memiliki peran besar dalam korupsi pengadaan blanko e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Istilah Suket (Surat Keterangan/pengganti blangko -red) itu bisa jadi data perbankan, tapi rasanya itu tidak cukup. Karena kita sudah sepakati bahwa dalam UU bahwa untuk Pilkada 2018 yang menjadi dasar hak pilih bagi pemilih adalah e-KTP," tutupnya.