news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bank Diminta Beri Kelonggaran Bagi Nasabah Terdampak Gunung Agung

18 Oktober 2017 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan rawan bencana Gunung Agung. (Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan rawan bencana Gunung Agung. (Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana)
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta perbankan untuk memberikan toleransi kepada debitur yang terdampak status awas Gunung Agung di Kabupaten Karangasem yang mengakibatkan mereka harus mengungsi dan menghentikan usaha.
ADVERTISEMENT
"Kami akan berbicara dengan dunia perbankan yang betul-betul 'force majeure' harus kita berikan toleransi. Mau tidak mau, tidak mungkin kita memaksa," katanya ketika menghadiri Pertemuan Badan SAR Internasional di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/10).
Pastika juga meminta kepada perbankan untuk memberikan keadilan kepada debitur salah satunya dengan tidak mengambil sertifikat tanah apabila mereka menjadikan tanahnya sebagai agunan.
Mantan Kepala Polda Bali itu mengharapkan agar perbankan juga mengambil langkah penjadwalan ulang kredit bagi debitur yang terdampak langsung karena sangat memungkinkan diambil oleh bank ketika menghadapi situasi darurat pengungsi saat ini.
Mengingat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menempatkan status awas Gunung Agung karena aktivitas vulkanik yang fluktuatif, maka pemerintah daerah juga memperpanjang status darurat penanganan pengungsi hingga 26 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Akibatnya merembet kepada sejumlah hal tidak hanya menyangkut ekonomi masyarakat termasuk kredit macet tetapi juga kesehatan, pendidikan, pemenuhan logistik pengungsi hingga ancaman mangkraknya proyek pemerintah.
"Pengelolaan dana pemerintah tidak gampang, ada peraturan jika sampai akhir tidak selesai, ada penalti," imbuh gubernur asal Buleleng itu.
Meski tidak menyebutkan jumlah proyek pemerintah di daerah rawan bencana yang terdampak, Pastika mengatakan bahwa apabila proyek terhenti dan tahun anggaran sudah akan habis, maka anggaran harus kembali ke kas negara.
Untuk memulainya kembali, anggaran itu dapat diupayakan lagi dalam anggaran perubahan akibatnya proyek pemerintah bisa saja mangkrak hingga akhir tahun depan.
Kondisi pengungsi Gunung Agung. (Foto: Dok. BNPB)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi pengungsi Gunung Agung. (Foto: Dok. BNPB)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengungkapkan sebanyak 64 bank umum dan bank perkreditan rakyat terdampak status awas Gunung Agung termasuk adanya kredit macet yang sudah dilaporkan perbankan.
ADVERTISEMENT
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan II OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Rohman Pamungkas mengatakan perbankan yang terdampak langsung itu yakni dua bank umum yang berkantor pusat di Bali yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Bank Mandiri Taspen Pos (Mantap), empat BPR dan delapan bank umum serta 50 BPR di luar kawasan rawan bencana.
Pihaknya mencatat jumlah total sementara yang terdampak dari delapan bank umum itu mencapai Rp570,86 miliar baki debet atau saldo pokok dari plafon pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.
Rohman memaparkan untuk potensi kredit macet di BPD Bali diperkirakan total mencapai Rp781,12 miliar dan kredit macet yang timbul atau yang sudah terjadi mencapai sekitar Rp80 miliar atau sekitar 4,8 persen dari total potensi NPL tersebut.
ADVERTISEMENT
Bank Mantap, lanjut dia, ada sekitar Rp479 miliar dana kredit yang prediksi macet atau NPL dan yang sudah macet mencapai Rp54 miliar.
Selain bank tersebut, OJK juga memprediksi sebanyak 50 BPR terdampak dengan baki debet mencapai Rp146,52 miliar.