BI di Daerah Ikut Sosialisasikan Larangan Uang Virtual

16 Januari 2018 8:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cryptocurrency Art Gallery (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Cryptocurrency Art Gallery (Foto: Flickr)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa mata uang virtual, termasuk Bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini kembali ditegaskan bank sentral, melalui pernyataan resmi yang disampaikan Sabtu (13/1) lalu. Sejalan dengan ini, kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah juga ikut mensosialisasikan larangan tersebut.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu, meminta masyarakat daerah tersebut agar tidak ikut-ikutan memperjualbelikan Bitcoin karena sangat berisiko dan sarat akan spekulasi.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu Endang Kurnia Saputra menyebutkan risiko tersebut karena virtual currency tidak memiliki otoritas yang bertanggung jawab dan juga tidak ada administrator resmi yang mengatur penggunaannya.
Menurut dia, nilai perdagangannya pun sangat fluktuatif, akibatnya rentan terhadap penggelembungan harga. Hal ini dapat mengganggu kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
"Virtual currency ini juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata dia seperti dikutip dari Antara di Bengkulu, Selasa (16/1)
ADVERTISEMENT
Karena itu, seluruh virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dan dilarang digunakan sebagai alat pembayaaran di Indonesia.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai mata uang yang menyatakan bahwa alat pembayaran yang sah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dia menegaskan, Bank Indonesia yang memiliki otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali menyebar tim khusus bersama kepolisian untuk menyelidiki praktik transaksi menggunakan mata uang virtual termasuk Bitcoin ke sejumlah titik di Bali karena bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang melakukan pendataan di Bali khususnya di daerah wisata bekerja sama dengan kepolisian. Untuk transaksi selain Rupiah akan ditindak," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Sabtu (13/1).
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)
Menurut Causa seperti dikutip dari Antara, sebagai daerah pariwisata dunia diprediksi menarik perhatian oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik ilegal tersebut di Bali.
Pria yang akrab disapa CIK itu mengingatkan masyarakat di Bali untuk tidak memanfaatkan mata uang di dunia maya itu sebagai transaksi karena tidak ada kejelasan yang mengatur mekanisme pembayaran tersebut.