Cara Mengecek Power Bank, Agar Diizinkan Dibawa Naik Pesawat

12 Maret 2018 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi baterai cadangan (power bank) yang boleh dibawa naik pesawat. SE No. 015 tahun 2018 itu, sudah disampaikan ke regulator penerbangan dan operator maskapai sejak Kamis (9/3) pekan lalu, untuk diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Dalam SE itu ditetapkan, power bank yang boleh dibawa naik pesawat hanya yang memiliki kapasitas daya 100 watt-hour (Wh). Sedangkan power bank yang dayanya antara 100 Wh sampai 160 Wh, diizinkan dibawa jika diizinkan oleh maskapai, sedangkan yang di atas 160 Wh terlarang untuk dibawa terbang.
Informasi daya power bank. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Informasi daya power bank. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
Lazimnya, power bank yang beredar di pasaran mencantumkan kekuatan arus yang biasa dinyatakan dalam ampere (Ah). Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Ditjen Perhubungan Udara, Senin (12/3) dijelaskan, untuk mengetahui daya dari power bank yang akan dibawa calon penumpang penerbangan, maka rumusnya adalah: E = V x I.
E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh) V = tegangan, satuannya adalah volt (V) I = arus, satuannya adalah ampere (Ah)
ADVERTISEMENT
Apabila pada power bank hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000. Contohnya jika power bank memiliki kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah.
Sedangkan daya perjamnya adalah perkalian ampere-hour dengan tegangan power bank tersebut. Misalkan tegangannya 5 V, maka daya per jam-nya adalah 5 x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.
Informasi daya power bank. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Informasi daya power bank. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, aturan ini diterbitkan menyusul meledaknya power bank yang dibawa penumpang maskapai China Southern Airlines, di Bandara Guangzhou, China.
Untunglah tidak ada kerusakan maupun korban dalam insiden tersebut. Api segera padam setelah awak kabin menyiramnya dengan air. Meski begitu, penerbangan sempat tertunda selama tiga jam.
Power Bank (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Power Bank (Foto: Thinkstock)
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa power bank dan baterai lithium cadangan, dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan,” kata Agus seperti dikutip dari pernyataan tertulis yang diterbitkan Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
Agus mengimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut. Hal ini demi keselamatan dan keamanan penerbangan. Karena menurutnya, keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang.