Daya Naik ke 5.500 VA, Perlukah Instalasi Listrik Rumah Diganti?

17 November 2017 9:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN Sofyan Basir  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berencana menyederhanakan penggolongan tarif pelanggan listrik. Yaitu dengan kebijakan penambahan daya gratis bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA menjadi 5.500 VA.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelanggan 900 VA non-subsidi juga didorong untuk menaikkan daya listriknya ke 1.300 VA.
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengatakan, program penambahan daya ini bersifat sukarela dan gratis bagi setiap pelanggan yang ingin mengikutinya. “Demikian juga dengan abonemen dan uang jaminan pelanggan, tidak berubah. Jadi tetap seperti daya awal sebelum dinaikkan,” kata Sofyan dalam pertemuan dengan pimpinan sejumlah media, Kamis (16/11) malam.
Sementara untuk pergantian instalasi jaringan listrik di dalam rumah, jika perlu dilakukan sebagai akibat dari penambahan daya itu, PLN tidak menanggung biayanya. “PLN itu (mengerjakan) hanya sampai depan rumah, yaitu ke meteran listrik,” ujarnya.
Pemasangan listrik di Desa Wogalirit, NTT. (Foto: Dok. PLN)
zoom-in-whitePerbesar
Pemasangan listrik di Desa Wogalirit, NTT. (Foto: Dok. PLN)
Sofyan mengakui, untuk memastikan aspek keamanan di sisi pelanggan, diperlukan pemeriksaan satu per satu di setiap rumah pelanggan yang daya listriknya akan dinaikkan. Meskipun, jika instalasi jaringan listrik yang terpasang sejak awal sudah sesuai dengan standar keamanan PLN, sebenarnya pergantian tidak perlu dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Kalau saat dulu pasang instalasi pakai kabel kecil yang bukan standar-nya karena ingin menghemat, ya mau tidak mau pelanggan harus menggantinya. Yang sesuai standar saja, kalau sudah bertahun-tahun sebaiknya instalasi jaringan listriknya memang diganti,” papar Sofyan.
Mengacu ke Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik, masa pakai material jaringan listrik di dalam rumah selama-lamanya adalah 15 tahun.
Mantan Direktur Utaa Bank BRI itu menambahkan, program penyederhanaan penggolongan tarif listrik ini masih dalam perencanaan dan persiapan. “Jadi atau tidak dilaksanakan, tentu perlu persetujuan dari Kementerian ESDM. Atau bisa jadi diperlukan pembahasan di rapat terbatas (kabinet). Itu nanti tergantung pemerintah,” tandasnya.