KKP Masih Akan Bagikan 2.357 Alat Penangkapan Ikan Pada 2017 Ini

4 Desember 2017 8:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja (Foto: Wiji Nurhayat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja (Foto: Wiji Nurhayat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) membagikan alat penangkap ikan (API) ramah lingkungan bagi kapal berukuran di bawah 10 Gross Tonage (GT). API ini dimaksudkan untuk menggantikan cantrang, yang dilarang digunakan lagi mulai 31 Desember 2017, karena tak ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja memaparkan pada tahun ini, pihaknya menargetkan membagikan 7.255 paket API. Hingga akhir pekan lalu, API yang telah dibagikan yakni sebanyak 4.898 paket.
“Terakhir kita bagikan di Lamongan ada 772 paket. Artinya sudah 4.898 paket yang dibagikan ke nelayan,” paparnya kepada kumparan (kumparan.com), Senin (4/12). Sehingga di sisa waktu tahun 2017 ini, KKP masih akan membagikan 2.357 API.
Dia menambahkan jika diakumulasikan dengan bantuan API yang diberikan sejak 2015, KKP telah membagikan 6.564 paket API. Rinciannya di 2015 sebanyak 137 paket, 2016 sebanyak 1.529 paket, dan 2017 sebanyak 4.898 paket.
“Bantuan API berbentuk gill atau net millenium, trammel net, handline dan pancing tonda, rawai, serta bubu ikan dan rajungan,” jelas Sjarief.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja (Foto: Wiji Nurhayat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja (Foto: Wiji Nurhayat/kumparan)
Dia pun mengungkapkan, pembagian API tersebut merupakan program untuk menggantikan alat tangkap cantrang yang telah dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sejak 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, pelarangan menangkap ikan dengan menggunakan cantrang akan diberlakukan mulai 31 Desember 2017. Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015. Cantrang masuk ke dalam kategori alat tangkap tak ramah lingkungan, sama seperti pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine net).
“Pelarangan cantrang ini untuk menjaga sumber daya ikan di laut kita. Karena cantrang menangkap ikan yang terkecil, sehingga diharapkan sumber daya ikan masih ada untuk generasi mendatang,” ucapnya.