Pemerintah Akan Kenakan Cukai Pada 3 Barang Ini

8 November 2017 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengenakan cukai pada sejumlah barang. Selain kantong keresek yang rencananya akan diberlakukan tahun depan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga berencana untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, cukai minuman berpemanis bertujuan mengurangi konsumsi masyarakat terhadap bahan baku tersebut yang menjadi penyebab berbagai penyakit seperti diabetes dan obesitas.
"Salah satu cara mengendalikannya adalah jangan sampai konsumsi zat-zat minuman berpemanis itu berlebihan. Makanya harus kami kendalikan," kata Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (8/11).
Namun pihaknya belum menentukan tarif cukai tersebut karena masih dalam tahap kajian.
Ilustrasi minuman soda. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman soda. (Foto: Pixabay)
Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marisi Zainudin Sihotang mengatakan, cukai yang dikenakan untuk kendaraan bermotor tersebut berdasarkan emisi yang dihasilkan. Nantinya, mekanisme dari cukai tersebut akan dikenakan kepada konsumen lewat produsen kendaraan tersebut.
"Ini pajak tidak langsung, dikenakan ke produsen jadi mudah administrasinya. Baru nanti oleh produsen dibebankan ke konsumen. Seperti cukai rokok sekarang, ada konsep penundaan. Baru dibayarkan beberapa bulan kemudian," ujar Marisi.
ADVERTISEMENT
Untuk tarif, Marisi mengaku belum ada angka yang pasti. Sebab, rencana tersbeut masih dalam tahap pembahasan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Namun menurutnya, cukai yang dikenakan bergantung pada besarnya emisi yang dihasilkan kendaraan itu yang berdampak ke lingkungan. Semakin kecil emisi dan dampak negatif ke lingkungan, maka cukai yang dikenakan akan kecil. Demikian juga sebaliknya.
"Kalau konsep cukai itu, apabila kami kenakan atas dasar eksternalitas negatif, apakah itu lingkungan, nanti ada earmark. Earmark-nya itu digunakan untuk membiayai recovery kerusakan lingkungan dan kesehatan," jelasnya.
Kabut Asap di Aceh Barat (Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas)
zoom-in-whitePerbesar
Kabut Asap di Aceh Barat (Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas)
Marisi juga mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong produsen kendaraan supaya memproduksi kendaraan yang serendah mungkin emisinya.
"Iya kami harapkan demikian, kami harapkan yang ramah lingkungan," Marisi menambahkan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pihaknya mengaku akan lebih memprioritaskan cukai kantong kresek dan minuman berpemania pada tahun depan. Sebab, cukai emisi kendaraan bermotor hingga saat ini masih proses pengkajian lebih dalam.
"Diharapkan demikian, kami harapkan yang ramah lingkungan, tapi ini masih kajian, kalau dilihat prioritas mungkin plastik, minuman berpemanis, karena ini yang mudah," jelasnya.