Produksi Rokok Turun, Target Cukai Tetap Dipatok Naik

23 Oktober 2017 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografis Cukai Rokok  (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Cukai Rokok (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, cukai rokok naik rata-rata 10,04% pada 2018 mendatang. Keputusan yang akan berlaku di hari pertama tahun 2018 itu, telah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, Kamis (19/10).
ADVERTISEMENT
Keputusan yang tak mengenakkan bagi para perokok, industri rokok, serta para pemasoknya termasuk petani tembakau itu, kata Sri Mulyani sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari kelangsungan industri rokok dan para buruhnya, aspek pengendalian dan konsumsi rokok, juga kepentingan penerimaan negara.
"Kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal. Sehingga tidak sampai terlalu tinggi yang kemudian menimbulkan lebih banyak rokok ilegal," kata Sri Mulyani, di Istana Bogor, Kamis (19/10).
Meski kampanye antirokok makin gencar, tak bisa dipungkiri penerimaan negara dari cukai rokok menjadi andalan terbesar kedua setelah pajak. Tak mengherankan jika dari tahun ke tahun, cukai rokok hampir selalu naik.
Seperti bisa ditebak, kenaikan cukai ini mendapat penolakan dari kalangan industri rokok. Mereka berdalih, industri rokok mengalami stagnasi dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan pada 2016 dan 2017 menurun.
ADVERTISEMENT
Data yang dihimpun kumparan (kumparan.com) dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memang menunjukkan hal itu. Dalam dua tahun terakhir produksi rokok memang turun, tapi penerimaan cukai negara terus naik.
Infografis Cukai Rokok  (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Cukai Rokok (Foto: Bagus Permadi/kumparan)