100 Ribu Buruh Garmen di Jabar Terancam PHK

13 Juli 2017 15:52 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh bekerja di Industri Garment (Foto: ANTARA/Saptono)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh bekerja di Industri Garment (Foto: ANTARA/Saptono)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 89 perusahaan garmen di 4 Kabupaten/Kota di Jawa Barat menyatakan ketidaksanggupan membayar gaji pekerja/buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang naik 30 persen. Hal ini mengacu pada Inpres 9/2013 yang membolehkan upah berbeda untuk sektor padat karya.
ADVERTISEMENT
Alasannya, seluruh upah minimum di Jawa Barat sudah melewati angka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Keluh kesah mereka sudah ditampung oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Hanif menyatakan perlu ada solusi yang diberikan oleh Pemprov Jawa Barat terutama mengenai kebijakan pengupahan. Bila ini tidak dilakukan maka memungkinkan 89 perusahaan tersebut akan tutup dan 100 ribu pekerja/buruh terancam di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
"Iya di 4 kabupaten itu makanya ini untuk 4 itu saja. Ya krusial ini 100 ribu pekerja/buruh," sebut Hanif saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (13/7).
Mengenai hal ini, Hanif telah menyampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Menurut Hanif, Pemprov Jawa Barat harus duduk bersama dengan perwakilan serikat pekerja dan pengusaha untuk segera menyelesaikan masalah ini.
ADVERTISEMENT
Hanif Dhakiri Rapat di Kantor Wakil Presiden. (Foto: Kevin Septha/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hanif Dhakiri Rapat di Kantor Wakil Presiden. (Foto: Kevin Septha/kumparan)
"Iya karena ini lama diperdebatkan di daerah ini. Ya jumlahnya 100 ribu pekerja/buruh. Ya kita tahulah karena keadaan ekonomi dunia secara kesuluruhan sedang tidak mudah. Jadi kita harus tetap jaga agar orang yang bekerja ini tetap berjaga. Ini semua garmen. Penyelesaiannya kalau tadi sih as soon as possible," imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan, ke-98 perusahaan garmen berasal dari 4 kabupaten/kota di Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi dan Kota Depok.
Pria yang akrab disapa Aher itu menegaskan, ke-89 perusahaan garmen tersebut belum ada rencana untuk tutup produksi. Perundingan untuk menyelesaikan masalah ini akan segera dilakukan.
"Tentu mereka tidak berencana tutup tetapi kalau kemudian tidak terakomodir khususnya tentang upah tenaga kerja karena mereka kan masuk dalam kategori padat karya, sebuah perusahaan yang tenaga kerjanya sangat banyak, industri garmen khususnya, karena kan banyak pekerjanya. Lain dengan industri padat modal," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berikut data Upah Minumum 4 Kabupaten/Kota di Jawa Barat:
- Kabupaten Bogor Rp 3.204.551,81,
- Kabupaten Purwakarta Rp Rp 3.169.549,17
- Kota Bekasi Rp 3.601.650,00,
- Kota Depok Rp 3.297.489,00.