2017, Pemerintah Targetkan 500 Ribu Pekerja Konstruksi Bersertifikat

21 Agustus 2017 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian PUPR Beri Sertifikat Tenaga Kerja (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian PUPR Beri Sertifikat Tenaga Kerja (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hari ini memberikan sertifikat kompetensi kerja kepada 3.255 tenaga kerja konstruksi. Diharapkan hingga akhir tahun ini, ada 500 ribu pekerja konstruksi yang bersertifikat.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau sertifikasi tahun 2017 konsennya sampai 500 ribu tidak hanya dari PU saja tapi bekerja sama dengan BUMN dan swasta," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat ditemui di Pintu VII Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
Menurut Basuki, sepanjang 2017 ada 300 ribu tenaga kerja konstruksi yang sudah bersertifikat. Sedangkan jumlah tenaga kerja konstruksi di seluruh Indonesia mencapai 7 juta orang.
Sedangkan mengenai pembiayaan sertifikasi, Basuki menjelaskan anggaran tersebut berasal dari APBN dengan porsi sebesar 35 persen dan swasta sebanyak 65 persen.
Kementerian PUPR Beri Sertifikat Tenaga Kerja (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian PUPR Beri Sertifikat Tenaga Kerja (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
"Pembiayaan masih sebagian dari APBN maupun swasta dalam percepatan sertifikasi, 35 persen dari APBN kemudian 65 persen minta swasta ini sudah berjalan," imbuh Basuki.
Untuk menggenjot para pekerja konstruksi agar mau mengikuti sertifikasi, pihaknya akan membuat peraturan khusus mengenai perbedaan pemberian gaji antara tenaga kerja yang bersertifikat dan non sertifikat. Dalam rancangan aturan tersebut, gaji tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat lebih tinggi 20-30 persen dibandingkan dengan non sertifikat.
ADVERTISEMENT
"Lagi disusun (peraturannya) akan mulai kita berlakukan 2018, Undang-Undangnya kan Januari 2017 (UU No. 2 Tahun 2017) jadi perlu diatur pemberian gajinya, sekitar 70 hingga 80 persen bagi yang tidak bersertifikat, yang sertifikat 100 persen," rinci Basuki.
Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, mengatakan sertifikat kompetensi kerja bagi tenaga kerja konstruksi akan diberikan kepada tenaga kerja tukang, mandor, hingga tenaga ahli.
"Ahli itu yang tamatan S1 (sarjana), yang mendesain, tenaga teknis yang tukang mandor. Perbandingannya 5-10 persen untuk tenaga ahli, yang paling banyak untuk tenaga terampil mandor, kepala tukang, dan tukang," timpal Yusid.