9 Fraksi DPR Setuju Ditjen Pajak Bisa Cek Data Keuangan Nasabah

24 Juli 2017 22:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Kerja Pemerintah dan BI dengan Komisi XI (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Pemerintah dan BI dengan Komisi XI (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sembilan dari sepuluh fraksi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk disahkan dalam Undang-Undang. Adapun pengesahan tersebut akan dilakukan pada Rapat Paripurna selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Rapat tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng dan dihadiri oleh mini fraksi di DPR. Selain itu turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan beberapa pejabat di Kementerian Keuangan.
Berdasarkan pantauan kumparan (kumparan.com), Senin (24/7) di ruang rapat Komisi XI, kesembilan fraksi tersebut yakni PDI-P, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura menyetujui Perppu tersebut disahkan sebagai Undang-Undang. Sementara fraksi Gerindra menolak Perppu tersebut sebagai Undang-Undang.
"Bisa kami simpulkan Perppu ini bisa jadi Undang-Undang ya, setuju? Setuju," jelas Mekeng sambil mengetuk palu.
Lebih lanjut anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mengatakan, pihaknya tidak setuju keterbukaan akses informasi keuangan tersebut dibahas dala Perppu. Ia berpendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan seharusnya dibahas dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
ADVERTISEMENT
"Menurut kami akses infromasi keuangan kepada pajak tidak bisa menggunakan Perppu. Hal ini harus dibahas dalam UU KUP," ujar Kardaya.
Meski demikian, para fraksi tersebut memberikan beberapa catatan terkait beleid tersebut. Salah satunya anggota Komisi XI Fraksi Golkar Aditya Anugrah mengatakan, pemerintah harus meningkatkan penerimaan pajak dengan disahkannya Perppu tersebut. Sebab menurutnya jika penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau rasio pajak tidak meningkat, maka aturan tersebut menjadi sia-sia.
"Pemerintah juga harus memperhatikan kenyamanan wajib pajak setelah pemberlakuan ini, karena terkait keamanan data wajib pajak," ujar Aditya.
Seperti diketahui, untuk melaksanakan akses informasi keuangan tersebut pemerintah perlu adanya legislasi primer setaraf Undang-Undang. Adapun pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut akan diberlakukan mulai September 2018.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Komisi XI DPR juga mengadakan rapat dengar pendapat dengan beberapa akademisi dan pakar perpajakan, di antaranya mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Perbanas Aviliani, dan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio. Rapat tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan pandangan dari sisi yang berbeda terkait akses informasi untuk perpajakan.