89 Perusahaan Garmen di Jabar Tak Sanggup Bayar Upah Pekerja

13 Juli 2017 15:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hanif Dhakiri Rapat di Kantor Wakil Presiden. (Foto: Kevin Septha/kumparan)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan aduan dari 89 perusahaan garmen yang berada di 4 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi dan Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Mereka keberatan membayar upah pekerja sesuai aturan Upah Minumum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun ini yang naik 30 persen. Hal ini mengacu pada Inpres 9/2013 yang membolehkan upah berbeda untuk sektor padat karya. Alasannya, seluruh upah minimum di Jawa Barat sudah melewati angka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hadir pada rapat tersebut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani.
"Kita rapat membahas mengenai perkembangan industri padat karya khususnya garmen di empat kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok," ujar Hanif di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
Mengenai hal ini, Hanif menyatakan, pihaknya sudah mempertemukan antara perwakilan serikat pekerja dan pengusaha. Namun menurutnya perlu ada solusi yang ditawarkan oleh Pemrov Jawa Barat, terutama mengenai kebijakan pengupahan.
"Intinya adalah ada kebutuhan untuk menjaga agar lapangan kerja di industri padat karya ini bisa tetap terjaga sehingga terkait dengan masalah pengupahan terkait dengan industri itu, maka pemerintah bersama-sama sudah tadi memfasilitasi pertemuan antara teman-teman serikat pekerja dengan teman-teman dari Apindo untuk mencarikan solusi terhadap masalah itu. Nah, secara kewenangan akan kembali kepada Pak Gubernur," papar Hanif.
Peringatan Hari Buruh di Bandung. (Foto: Antara/Agus Bebeng)
Hanif menegaskan, masalah ini harus segera diatasi oleh Pemprov Jawa Barat. Bila tidak, maka ada keinginan ke-98 perusahaan garmen tersebut akan merelokasi investasi mereka ke daerah lain atau bisa saja ke negara lain. Bila itu terjadi maka jumlah pengangguran akan semakin besar.
ADVERTISEMENT
"Mengenai upaya untuk menjaga agar industri padat karya ini bisa tetap bertahan, jangan sampai mereka ini hengkang, jangan sampai terjadi ada PHK karena ada sekitar 89 perusahaan mencakup sekitar 100 ribuan pekerja di sana. Belum termasuk kalau kita bicara multiplier effect secara ekonomi dari industri itu," jelasnya.
Berikut data Upah Minumum 4 Kabupaten/Kota di Jawa Barat:
- Kabupaten Bogor Rp 3.204.551,81,
- Kabupaten Purwakarta Rp Rp 3.169.549,17
- Kota Bekasi Rp 3.601.650,00,
- Kota Depok Rp 3.297.489,00.