Alasan Mendag Batalkan Aturan HET Beras Rp 9.000/Kg: Pedagang Gelisah

28 Juli 2017 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja di Pasar Induk Beras Cipinang. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja di Pasar Induk Beras Cipinang. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita secara resmi menganulir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Di dalam aturan tersebut, harga beras medium maupun premium dipatok Rp 9.000/kg.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, Enggar kembali memberlakukan aturan Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 di mana Harga Acuan Penjualan di Konsumen dipatok Rp 9.500/kg. Lantas apa alasan Enggar menganulir Permendag Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017?
"Ada sedikit kegelisahan sehingga tidak usah menutupi masuknya beras yang rata-rata 3.000 ton/hari jadi 1.800/hari akibat kekhawatiran. Dalam diskusi tadi disampaikan tidak usah ada keresahan. Bersama Satgas dan Kementan bahwa tidak usah khawatir dalam lakukan kegiatan usahanya. Kalau dipersoalkan, HET dalam draf Permendag No. 47 itu belum diundangkan sehingga itu tidak diberlakukan," tegas Enggar usai bertemu dengan pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7).
Dengan kembali ke aturan lama yaitu Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017, diharapkan perdagangan beras kembali normal.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan dengan para pengusaha beras (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan dengan para pengusaha beras (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
"Jadi dengan demikian dari petani, pengepul, suplaier dan pedagang beras lakukanlah transaksi penjualan dengan normal dan biasa. Tidak berdasarkan kehawatiran dengan harga yang masih dalam proses," ujarnya.
Setelah ini, Enggar akan menyusun draf regulasi baru yang mengatur tata niaga perberasan. Ada tiga komponen tersebut yang menjadi acuan utama perhitungan harga beras yaitu jenis beras, kualitas beras sampai harga beras. Tentu saja dengan orientasi dan perhatikan kepada kepentingan konsumen, petani dan pedagang.
Tidak hanya itu, Kemendag bersama tim yang dibentuk dari gabungan Satgas Pangan, KPPU, PT Food-Station dan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) juga akan mengecek ketersediaan stok di masing-masing gudang distributor.
"Jadi tolong sampaikan lagi jangan ada kekhawatiran lakukan perdagangan dengan normal seperti yang lalu dan yang masih berlaku dengan harga acuan Permendag 27," jelas Enggar.
ADVERTISEMENT