Ancaman Bagi Pedagang Obat di Pasar Pramuka yang Nekat Buka Kios

28 September 2017 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 388 kios yang menjual obat-obatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur tutup. Penutupan sudah terjadi sejak Senin, 25 September 2017.
ADVERTISEMENT
Adapun alasan tutupnya ratusan kios tersebut karena sudah tidak memiliki izin operasi. Izin yang mereka kantongi yaitu apotek rakyat sudah kedaluwarsa dan tidak berlaku sejak 17 November 2016. Artinya, bila pedagang tetap ngotot membuka kios, maka kegiatan yang mereka lakukan ilegal karena tidak memiliki izin.
"Jadi kalau mereka tetap buka ya berurusan dengan pidana," ungkap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (28/9).
Menurut Koesmedi pihaknya telah memberikan ultimatum kepada para pedagang agar segera mengurus izin baru berupa apotek reguler atau toko obat. Namun para pedagang obat di Pasar Pramuka memilih untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sampai akhirnya kalah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang penghapusan izin apotek rakyat tetap berlaku.
Semua kios di Pasar Pramuka tutup. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Jadi sudah sejak Permenkes kita sudah melakukan sosialisasi sampai 6 bulan, itu sekitar 10 kali. Tetapi mereka tidak menganggap dan mereka alasannya masih judicial review. Tetapi walaupun judicial review harusnya diurus aja," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang. Maura Linda menegaskan izin apotek rakyat telah dihapus oleh pemerintah sejak akhir 2016. Sehingga para pedagang harusnya sudah mengurus izin baru yaitu apotek reguler atau toko obat.
"Apotek rakyat sudah dikaji dan sudah tidak sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian sehingga Permenkes tentang apotek rakyat dicabut. Selanjutnya sudah diberi waktu untuk penyesuaian menjadi apotek atau toko obat atau ditutup," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon mengungkapkan, status izin apotek rakyat memang telah dilarang pemerintah. Sebanyak 97 pedagang obat berizin apotek rakyat dengan 388 kios di Pasar Pramuka yang mereka miliki kini tengah mengurus izin baru secara kolektif ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Untuk itu, transaksi penjualan dan pembelian obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur lumpuh total.
ADVERTISEMENT
Dia berharap agar Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap berdagang agar kerugian yang mereka derita tidak terlalu besar.
Kondisi Pasar Pramuka yang lengang. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Jadi kami minta seminggu dulu untuk tutup. Kalau dibilang rugi jelas rugi. Yang penting ke depan kita aman dan tenang dalam berdagang. Kami mohon pemerintah dipermudah izin kita ini kemudian peralihan ini kami diperbolehkan tetap beraktivitas jual beli dengan tetap dalam pengawasan apoteker dan BPOM," jelas dia.
Yoyon menceritakan masalah ini berawal dari penghapusan izin apotek rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 yang sudah berlaku sejak 17 November 2016. Aturan ini mencabut aturan yang ada sebelumnya, yaitu Permenkes Nomor 284 Tahun 2007 tentang apotek rakyat. Apotek rakyat didefinisikan sebagai sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian di mana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan, dan tidak melakukan peracikan.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 97 pedagang obat berizin apotek rakyat yang memiliki 388 kios di Pasar Pramuka sempat menyatakan keberatan dengan dikeluarkan Permenkes Nomor 53 Tahun 2016. Mereka kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, maksud keberatan yang diajukan para pedagang ditolak oleh MA. Sehingga Permenkes Nomor 53 Tahun 2016 tetap berlaku.
Oleh karena itu, para pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur baru mengurus izin baru apotek reguler ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta secara kolektif pada pekan ini. Pedagang pun menutup kios tempat berjualan karena bila dibuka dan berjualan mereka dianggap ilegal.
"Dan salinan keputusannya baru kami terima seminggu yang lalu. Makanya dari hasil itu kami harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Jadi kami pedagang sepakat buat pengurusan peralihan izin dari apotek rakyat ke apotek. Makanya kami semua tutup dulu buat mengurus peralihan izin tersebut," tutup Yoyon.
ADVERTISEMENT