Aturan Baru Taksi Online Dikritik

22 Maret 2017 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
Kementerian Perhubungan telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur operasional taksi online. Salah satu yang diatur adalah penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Dewan Transportasi Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memikirkan kepentingan konsumen khususnya mengenai pengaturan tarif yang ada di dalam aturan tersebut.
"Iya, ini kan jadi simpang siur. Apa yang seharusnya diatur tidak diatur. Mereka bikin uji publik tapi yang diundang cuma pengusaha transportasi. Mana ada dia undang konsumen, enggak ada masyarakat pengguna hadir di situ. Ini kan syarat adanya kepentingan tertentu," kata Azas saat ditemui kumparan (kumparan.com) di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (22/3).
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
Azas mengatakan sebelum adanya aturan yang telah direvisi ini, pengguna tidak pernah memikirkan soal tarif saat naik taksi online. Namun kini pengguna taksi online akan berpikir kembali sebelum menggunakan layanan taksi online karena adanya pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas.
ADVERTISEMENT
"Karena masalah tarif tadi, masyarakat yang selama ini sudah bisa menikmati tarif yang murah, nyaman, bagus. Tapi sekarang dipaksa untuk naik ke atas, membayar lebih mahal," tambahnya.
Azas menyatakan pemerintah seharusnya tidak perlu mengatur masalah tarif. Pemerintah justru harusnya mengatur standar pelayanan minimum (SPM) agar perusahaan taksi online bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
"Yang diatur itu SPM nya, bagaimana bikin masyarakat itu nyaman naik online. Kalau dia punya ketidaknyamanan sama taksi online yang dipesan, dia harus lapor ke siapa, apa tindakan lanjut, harus gimana. Ini yang seharusnya diatur. Bukan yang lain lain," sindir Azas.