Aturan Ditjen Pajak Bisa Cek Data Nasabah Menjadi UU Dibahas DPR
ADVERTISEMENT
Sepuluh fraksi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan pandangannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pandangan masing-masing fraksi tersebut berupa keputusan untuk menolak atau menerima Perppu tersebut sebagai Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Rapat tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng dan dihadiri oleh mini fraksi di DPR. Selain itu turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan beberapa pejabat di Kementerian Keuangan.
Berdasarkan pantauan kumparan (kumparan.com), Senin (24/7) di ruang rapat Komisi XI, saat ini masih dibacakan beberapa pandangan dari tujuh fraksi, yakni Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, dan PKS. Sementara fraksi lainnya, atau sisa empat fraksi lagi masih menunggu untuk membacakan pandangannya.
Sejauh ini, telah ada enam fraksi yang menyetujui Perppu tersebut untuk selanjutnya disahkan sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna berikutnya. Ketujuh fraksi tersebut yakni Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, untuk melaksanakan akses informasi keuangan tersebut pemerintah perlu adanya legislasi primer setaraf Undang-Undang. Adapun pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut akan diberlakukan mulai September 2018.
Sebelumnya, Komisi XI DPR juga mengadakan rapat dengar pendapat dengan beberapa akademisi dan pakar perpajakan, di antaranya mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Perbanas Aviliani, dan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio. Rapat tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan pandangan dari sisi yang berbeda terkait akses informasi untuk perpajakan.