Aturan OJK Kembali Diprotes Emiten

9 September 2017 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapat keluhan dari kalangan emiten terkait penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/2017 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik dalam penyusunan laporan keuangan. Para pelaku pasar modal menilai penerapan aturan itu dilakukan secara mendadak.
ADVERTISEMENT
Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK, M Maulana mengakui, emiten sempat protes lantaran keluarnya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 36/2017 yang merupakan panduan teknis POJK Nomor 13/2017, terkesan mepet dari deadline penerapan beleid tersebut.
Perlu diketahui, POJK Nomor 13/2017 diterbitkan oleh OJK pada bulan Maret 2017. Sementara panduan teknisnya berupa SE OJK nomor 36/2017 keluar pada bulan Juli 2017. Sedang batas akhir yang ditetapkan untuk menerapkan aturan itu jatuh pada akhir Agustus 2017.
Adapun POJK tersebut berisi tentang penyesuaian format laporan keuangan emiten, aturan tentang Akuntan Publik yang menyusun laporan keuangan, serta regulasi mengenai Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit perusahaan. Jika akhir Agustus tak dipenuhi, emiten akan dikenakan denda.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah bilang ke AEI (Asosiasi Emiten Indonesia), jika ada keluhan sampaikan secara tertulis kepada kami," ujar Maulana saat diskusi dengan media di Grand Savero Hotel, Bogor, Sabtu (9/9/2017).
Meski demikian, dia tak bisa menjanjikan bahwa seluruh masukan emiten yang disampaikan dapat terpenuhi. Keluhan emiten tersebut nantinya harus didiskusikan terlebih dulu di internal OJK.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
"Nantinya kami diskusikan dulu di OJK. Artinya sebatas apa yang bisa diberikan oleh OJK nantinya. Kami tidak bisa janji-janji dulu," tutupnya.
Sebelumnya, emiten juga mengeluhkan aturan mengenai pungutan yang dilakukan oleh OJK. Hal ini sudah disampaikan AEI kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan OJK Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK, berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Hasil pungutan ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. Sementara, penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Hal ini dimuat dalam pasal 35 UU OJK dan PP Pungutan OJK pasal 2.
Biaya yang dipungut oleh OJK kepada emiten tersebut sebesar 0,045% dari total aset yang dimiliki, dan untuk anak usaha yang bergerak dalam bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, juga akan dikenakan masing-masing 0,045% dari total aset.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah