news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bantahan Produsen Beras Maknyuss Atas Tuduhan Bareskrim

22 Juli 2017 16:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mentan Saksikan Penggrebekan Beras (Foto: Kementan)
zoom-in-whitePerbesar
Mentan Saksikan Penggrebekan Beras (Foto: Kementan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap praktik curang PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi. Produsen beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago ini diduga berbuat curang.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (20/7) sore, gudang PT IBU di Jalan Rengas Km 60, Karangsambung, Bekasi digerebek Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Lantas apa tanggapan perseroan?
Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (TPSF), Anton Apriyantono, membantah keras tudingan tersebut. Dia pun telah menulis beberapa pendapatnya mengenai kasus yang membelit PT IBU. Perlu diketahui, PT TPSF adalah induk usaha dari PT IBU.
"Itu fitnah besar," ungkap Anton dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7).
Ada beberapa klarifikasi yang Anton berikan mengenai kasus yang menjerat PT IBU. Pertama, mantan Menteri Pertanian era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menyatakan varietas IR 64 adalah varietas lama yang sudah digantikan dengan varietas yang lebih baru yaitu Ciherang kemudian diganti lagi dengan Inpari. Jadi di lapangan, IR 64 sudah tidak banyak lagi. Selain itu, tidak ada yang namanya beras IR 64 yang disubsidi.
ADVERTISEMENT
"Ini sebuah kebohongan publik yang luar biasa. Yang ada adalah beras raskin, subsidi bukan pada berasnya tapi pada pembeliannya, beras raskin tidak dijual bebas, hanya untuk konsumen miskin," ucapnya.
Beras Maknyuss (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beras Maknyuss (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Kedua adalah di dunia perdagangan beras dikenal itu namanya beras medium dan beras premium. Lalu SNI untuk kualitas beras juga ada. Dia menegaskan yang diproduksi oleh PT TPSF sudah sesuai SNI untuk kualitas atas. Sementara itu bantahan ketiga adalah dia mempertanyakan kerugian negara akibat praktik curang PT IBU.
"Bila dibilang negara dirugikan, dirugikan di mananya? Apalagi sampai bilang ratusan triliun, lah wong omzet beras TPSF saja hanya Rp 4 triliun per tahun. Lagi-lagi Kapolri melakukan kebohongan publik, apa enggak takut azab akherat ya?," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai tuduhan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menurut Anton tuduhan ini tidak benar karena Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan mengenai HET beras baru sebesar Rp 9.000 per kg ditandatangani dan berlaku 18 Juli 2017. Sementara itu, pada tanggal 20 Juli 2017, pemerintah sudah menerapkan kebijakan ini ke PT IBU, sedangkan perusahaan beras yang lain belum. Waktu pelaksanaan dianggap Anton sangat mepet. Seharusnya butuh waktu untuk melakukan penyesuaian.
"HET Rp 9.000 itu terlalu rendah karena harga rata-rata beras saja sudah di atas Rp 10.000 per kg. Perlu dievaluasi lagi, selain itu tetap harus dibedakan antara beras medium dan beras premium karena kualitasnya berbeda," paparnya.
Mengenai kandungan gizi, ada ketidakpahaman membedakan antara kandungan gizi dengan angka kecukupan gizi. Menurut dia kandungan gizi adalah kandungan zat gizi yang terukur ada dalam produk tersebut. Pengukuran kandungan gizi dilakukan melalui hasil pengujian laboratorium independen terakreditasi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, perhitungan Angka Kecukupan Gizi (AKG) adalah berapa persen kandungan gizi (yang ada di produk) memenuhi kebutuhan gizi standar, yang mengacu kepada Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.00.05.52.6291 tentang Acuan Label Gizi Produk Pangan Kepala BPOM RI.
"Satu lagi, pemberitaan menyimpan 3 juta ton beras atau membeli beras 3 juta ton beras, itu jelas ngawur karena kapasitas terpasang seluruh pabrik TPSF hanya 800.000 ton," sebutnya.