BEI Hentikan Sementara Perdagangan 9 Saham

1 Februari 2017 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pantau Pergerakan Saham (Foto: Iggoy el Fitra)
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) 9 saham karena terlambat menyampaikan laporan keuangan.
ADVERTISEMENT
Sembilan saham tersebut adalah PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).
Mengutip data keterbukaan informasi yang disampaikan BEI, Rabu (1/2), 9 emiten tersebut disuspen karena terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2016.
Merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat/belum menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud.
"Berdasarkan pantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2017 terdapat 9 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2016 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut," sebut BEI.
Berikut rinciannya:
1. BORN. Belum menyampaikan laporan keuangan interim III-2016. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak tanggal 30 Juni 2015
2. BRAU. Belum menyampaikan laporan keuangan interim III-2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 4 Mei 2015
ADVERTISEMENT
3. SUGI. Belum menyampaikan laporan keuangan interim III-2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 25 Agustus 2016
4. TKGA. Belum menyampaikan laporan keuangan interim III-2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak tanggal 30 Juni 2015
5. GLOB. Belum menyampaikan laporan keuangan interim III-2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak tanggal 30 Juni 2015
6. TRIO. Belum menyampaikan laporan keuangan interim III-2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 6 Januari 2016
7. SKYB. Belum menyampaikan laporan keuangan interim III-2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 11 Agustus 2015
ADVERTISEMENT
8. INVS. Belum menyampaikan laporan keuangan interim III-2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 13 Februari 2015
9. GTBO. Belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim III-2016. Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 12 Februari 2015.
Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai untuk 9 perusahaan tercatat terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 30 Januari 2017. (Dewi Rachmat Kusuma)