Beli Sukri Seri 010 Dapat Imbal Hasil 5,90% per Tahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sukri seri SR-010 diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased, dan telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yang menarik adalah semua masyarakat Indonesia bisa berinvestasi pada sukuk ini. Syaratnya juga cukup mudah yang penting punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sukri seri SR-010 ditawarkan dengan imbal hasil tetap 5,90% per tahun. Pembayaran imbalan dilakukan tanggal 10 setiap bulannya dalam jumlah tetap. Pembayaran imbalan pertama kali dilakukan pada 10 April 2018.
"SR-010 ini bukan hanya untuk investor besar dan korporasi, tapi kami (pemerintah) ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut berpartisipasi membangun, salah satunya pembangunan infrastruktur," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, saat membuka penawaran Sukri Seri 010 di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
Masyarakat yang berminat membeli Sukri SR-010, dapat menghubungi 22 agen penjual yang ditunjuk pemerintah, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Citibank N.A, Indnesia,
2. PT Bank BRISyariah,
3. PT Bank Centra Asia Tbk,
4. PT Bank Commonwealth,
5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk,
6. PT Bank DBS Indonesia,
7. PT Bank HSBC Indonesia,
8. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
9. PT Bang Maybank Indonesia Tbk,
10. PT Bank Mega Tbk,
11. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk,
12. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
13. PT Bank OCBC NISP Tbk,
14. PT Bank Panin Tbk,
15. PT Bank Permata Tbk,
16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
17. PT Bank Syariah Mandiri,
18. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,
19. PT CIMB Niaga Tbk,
20. Standard Chartered Bank