Belum Ada Tersangka dalam Kasus Produsen Beras Maknyuss

24 Juli 2017 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri razia Pabrik Beras di Bekasi (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri razia Pabrik Beras di Bekasi (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
ADVERTISEMENT
Badan Reserse Kriminal Polri masih terus memeriksa produsen beras dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago, PT Indo Beras Unggul (IBU) pasca penggerebekan pekan lalu. Menurut jadwal, hari ini ada 9 saksi yang diperiksa.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah itu, hanya 1 saksi yang bisa diperiksa hari ini, selebihnya akan dilakukan pada Kamis, 27 Juli 2017. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh PT IBU.
"Ya pasti terkait dengan kasus ini. Semua yang terkait dengan masalah hulu sampai hilirnya adalah pihak-pihak yang perlu kita mintakan kejelasannya," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setia saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (24/7).
Agung menyatakan, Bareskrim masih menyelidiki praktik curang yang dilakukan oleh PT IBU. Sebelumnya, Bareskrim mengindikasi PT IBU melakukan beberapa pelanggaran seperti membeli gabah kering giling (GKG) di atas harga pasar sehingga mematikan pelaku usaha penggilingan lainnya serta memoles beras medium menjadi premium.
ADVERTISEMENT
Beras Maknyuss (Foto: Instagram.com/@officialberasmaknyuss)
zoom-in-whitePerbesar
Beras Maknyuss (Foto: Instagram.com/@officialberasmaknyuss)
"Kita akan konstruksikan dalam persangkaan pasal kita terkait dengan mengurangi konsumen sebagaimana terkait dengan masalah labelan. Nanti kita akan buktikan terkait dengan hal itu," paparnya.
Sementara itu, Agung menyatakan, Bareskrim belum menentukan status tersangka. Fokusnya saat ini adalah baru sebatas memeriksa saksi untuk mencari alat bukti.
"Kita tahu tahapan dari proses penyidikan ini adalah mengumpulkan dulu bukti-bukti. Dari bukti-bukti itu nanti kita akan mantapkan pelaku. Itu akan kita lakukan setelah gelar perkara penetapan tersangka," ucapnya.
Agung juga belum berani mengungkap besarnya kerugian negara akibat praktik yang dilakukan PT IBU. Untuk itu, pihaknya akan memanggil semua yang terlibat dalam kasus ini, termasuk induk usaha PT IBU yaitu PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA).
ADVERTISEMENT
"Itu saya rasa bagian dari proses dari hulu sampai hilirnya dari kasus ini. Itu pasti kita perlukan supaya kemudian bisa kita kontruksikan secara utuh," jelasnya.