BI Akan Terbitkan Aturan Sistem Pembayaran Fintech di Kuartal IV 2017

28 Agustus 2017 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Industri teknologi dan digital terus berkembang dengan cepat hingga saat ini. Bahkan industri keuangan turut mengemban teknologi digital untuk mempermudah transaksi.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) segera mengeluarkan aturan terkait ekonomi digital, khususnya dari segi sistem pembayaran. Aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang terbit pada kuartal keempat 2017. Nantinya, dalam beleid tersebut akan memuat tata cara bertransaksi secara digital.
"Semoga kuartal keempat aturan BI tentang fintech (financial technology) akan terbit, kemudian menyusul bersamaan dengan aturan sandbox, jadi teman-teman di bidang payment system terkait Fintech bisa diamati bagaimana perkembangannya dan bagaimana pengaturannya lebih lanjut," ujar Mirza dalam Konferensi Akuntansi Internasional di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8).
Pada dasarnya, regulasi sandbox diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan startup dengan skala kecil, mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat serta pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Banner Bank Indonesia (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Banner Bank Indonesia (Foto: Reuters)
Lebih lanjut Mirza mengatakan, nantinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan berpartisipasi dari sisi penghimpunan dana dan regulasi lainnya. Tujuannya agar masyarakat aman dan terlindungi saat bertransaksi secara digital.
"Kalau kami kan regulator di payment system, kalau teman-teman di OJK mereka lihat dalam penghimpunan dana dan juga dalam lending ya kan nanti pasti ada regulator. Dilihat bagaimana supaya aman, bagaimana costumer protection nya," jelas Mirza.
Sementara itu, hingga saat ini sudah ada 60 perusahaan startup fintech yang siap untuk mendaftar masuk ke regulatory sandbox.
"Aturan belum kami keluarkan, setelah itu mereka harus daftar. Sudah ada lebih dari 60 yang daftar ke kami, kami data dulu. Waktu PBI (Peraturan Bank Indonesia) keluar semua sudah siap, mereka datang sudah konsultasi," timpal Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean.
ADVERTISEMENT
Menurut Eni, sandbox juga memungkinkan startup bisa membuat inovasi yang sesuai dengan batas-batas BI. Tujuannya agar BI bisa memitigasi risiko dan sistem profile startup tersebut. Hal tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang aturan fintech pada kuartal keempat 2017.
"Tentunya setelah PBI ini keluar mereka baru mendaftar secara resmi," katanya.
Lebih lanjut Eni mengatakan, pihaknya tetap memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti kementerian dan lembaga lainnya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi kami sudah membahas, tapi tentunya kami sebelum mengeluarkan (PBI) akan terlebub dahulu menyelaraskan dengan ketentuan lain yang serupa," jelasnya.
Untuk diketahui, potensi ekonomi digital terus meningkat. Pada tahun 2016, nilai transaksi fintech di Indonesia mencapai 15,02 miliar dolar AS atau hampir Rp 200 triliun (kurs Rp 13.300) atau tumbuh 24,6 persen dari tahun sebelumnya. Adapun pada tahun ini, total nilai transaksi fintech di Indonesia diproyeksikan mencapai 18,56 miliar dolar AS atau sekitar Rp 246 triliun.
ADVERTISEMENT