BI: Bank Tak Bisa Ganti Rugi Kartu Uang Elektronik yang Hilang

19 September 2017 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana biaya isi ulang uang elektronik (e-money) salah satunya bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Selama ini, biaya isi ulang uang elektronik di berbagai bank dan tempat berbeda, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 6.500.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia (BI) Aribowo mengatakan, nantinya BI akan mengatur biaya isi ulang, baik sesama bank atau antarbank. Sehingga diharapkan volume transaksi uang elektronik bisa meningkat.
"Kami lihat juga aspek perlindungan konsumen dan kepentingan masyarakat, termasuk kelas bawah yang selama ini bebas, tidak berbayar top up. Nanti ada threshold tertentu dia tidak berbayar, dibatas threshold itu berbayar dengan harga wajar," ujar Aribowo di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Selasa (19/9).
Lantas, bagaimana perlindungan perbankan jika kartu uang elektronik hilang?
Aribowo mengatakan, kartu uang elektronik merupakan kartu unregistered (tidak teregistrasi). Artinya, pemilik kartu tersebut tidak diketahui identitasnya. Sehingga jika kartunya hilang, perbankan tak akan bertanggungjawab mengganti sisa saldo yang ada dalam kartu tersebut.
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
Berbeda dengan kartu debit atau kredit yang termasuk dalam golongan kartu registered. Jika hilang, maka perbankan wajib untuk memblokir dan bisa menggantinya.
ADVERTISEMENT
"Yang unregistered maksimal Rp 1 juta, ini tujuannya untuk beri kemudahan masyarakat dalam rangka melakukan pembayaran uang-uang receh, bayar Transjakarta, parkir, sangat kecil, sehingga kami pertimbangkan ada unregistered. Kalau hilang enggak bisa diganti, makanya masyarakat yang harus hati-hati," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Program Transformasi BI (PPTBI) Onny Widjanarko mengatakan, pihaknya akan mengusahakan perlindungan terkait kartu unregistered tersebut. Salah satunya dengan cara sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga kartunya.
"Kalau unregistered enggak ada identitas, nanti dipikirkan bagaimana perlindungan konsumen. Perlu juga sosialisasi masyarakat, unregistered bagian dari layanan, kami akan hitung-hitung perlu bagaimana perlindungan konsumen," Onny menambahkan.