Dapat Izin Baru, Pedagang Obat Harus Rela Pindah dari Pasar Pramuka

28 September 2017 16:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 97 pedagang obat berizin apotek rakyat yang memiliki 388 kios yang tutup di Pasar Pramuka, Jakarta Timur kini tengah mengurus izin baru yaitu apotek umum atau toko obat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 yang secara tegas menghapus izin apotek rakyat.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyatakan, 388 kios terancam akan ditutup seterusnya. Alasannya masa pengajuan mengurus izin baru di lokasi yang sama sudah ditutup kira-kira 3 bulan yang lalu.
"Sejak 3 bulan yang lalu. Iya enggak bisa. Jadi sudah sejak Permenkes kita sudah melakukan sosialisasi sampai 6 bulan," katanya kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (28/9).
Namun, para pedagang obat tetap bisa mengajukan izin apotek biasa dengan prosedur yang sama. Hanya saja, lokasi tempat mereka berdagang tidak lagi di Pasar Pramuka. Pemda DKI Jakarta akan menyesuaikan lokasinya.
"Sekarang misalnya kalau saya berikan izin, masuk akal enggak? Di sana ada 60 apotek bagaimana persaingan di antara mereka? Yang namanya apotek itu melayani perorangan bukan partai besar. Ya bisa dengan mengajukan izin apotek biasa tetapi tidak bisa berjualan di Pasar Pramuka lagi. Jadi mereka harus mencari lokasi lain seperti apotek lainnya," paparnya.
Pasar Pramuka ditutup. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pernyataan yang sama diucapkan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang. Menurut Maura Linda, para pedagang obat di Pasar Pramuka telah diberikan kesempatan untuk mengurus izin baru sampai pertengahan tahun 2017. Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh para pedagang yang memilih mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya diputus kalah.
ADVERTISEMENT
"Mereka diberi kesempatan sampai pertengahan 2017 berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2017," ucapnya.
Menurut dia, saat ini para pedagang obat bisa mengajukan izin baru, dalam bentuk izin apotek biasa. Syarat-syaratnya sudah tertuang di Permenkes Nomor 9 Tahun 2017. Misalnya pengaturan apotek ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek,
2. Memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di apotek,
3. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di apotek.
Berikut beberapa aturan terkait pendirian apotek:
1. Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan,
2. Dalam hal apoteker yang mendirikan apotek bekerja sama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh apoteker yang bersangkutan.
Seluruh ruko di Pasar Pramuka tutup. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
ADVERTISEMENT
1. Lokasi,
2. Bangunan,
3. Sarana, prasarana, dan peralatan, dan
4. Ketenagaan.
Khusus mengenai lokasi, Pemda akan mengatur persebaran apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian.
Sedangkan terkait perizinan, setiap apotek masih membutuhkan Surat Izin Apotek (SIA), yakni:
1. Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri,
2. Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
3. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa SIA,
4. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
"Jika izin baru dapat diajukan oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan tentunya," sebutnya.