Dorong Pengembangan Fintech di RI, OJK Akan Bangun Fintech Center

19 September 2017 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendirikan Financial Technology (Fintech) Center. Adapun Fintech Center yang didirikan tersebut bertujuan untuk membina dan mengawasi perusahaan fintech yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menuturkan, fintech terbagi ke dalam empat kategori, yakni market provisioning; deposit, lending, and capital rising; investment and risk management; serta payment, clearing, and settlement.
"Produk fintech ini kan bukan produk biasa, nanti akan kami arahkan ini domain lembaga siapa yang membimbing. Karena tiap kategori bisa berbeda yang membimbing, bisa BI atau OJK," kata Wimboh dalam acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017, Jakarta, Selasa (19/9).
Dipaparkan Wimboh, Fintech Center ini akan digunakan sebagai media koordinasi dan kolaborasi, untuk mengidentifikasi seluruh fintech, hingga menyediakan inkubator bisnis fintech, baik fintech yang akan terbentuk maupun yang sudah terbentuk.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DK OJK Wimboh Santoso (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
"Kami melakukan ini karena permodalan fintech terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami ingin fintech beroperasi secara efektif dan efisien," ujar Wimboh.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung mengenai waktu pembentukan, Wimboh mengaku tengah melakukan komunikasi ke berbagai pihak. "Segera, ini sedang kita diskusikan terus dengan semua lembaga," tegasnya.
Sejauh ini, menurutnya hal yang telah dilakukan OJK untuk fintech yakni membuat panduan penyelenggaraan digital branch, membuat unit kerja khusus yang akan mengurusi pendaftaran hingga perijinan fintech, dan pembuatan aturan fintech mengenai peer to peer lending.
"Ke depan kami ingin menjadikan fintech juga sebagai agen penjual efek reksa dana, drafting aturan tentang layanan digital, dan lainnya," beber Wimboh.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah