Duet Menhub dan Susi Berantas Habis Praktik Curang Pemilik Kapal

21 Juli 2017 14:55 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Budi Karya (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Budi Karya (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung proses ukur ulang kapal tangkap ikan. Cara ini dilakukan guna memberantas praktik curang yaitu markdown oleh para pemilik kapal tangkap.
ADVERTISEMENT
Praktik markdown kapal tangkap ikan adalah dengan memanipulasi dan mengecilkan ukuran dan bobot kapal. Sederhananya, ukuran kapal tidak sesuai dengan dokumen surat ukur yang diajukan. Praktik curang ini dilakukan agar pemilik kapal bebas dari pungutan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
Kota pertama yang dikunjungi adalah Tegal, Jawa Tengah. Menurut Budi Karya, dia tidak sendiri karena akan mengajak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Maklum, sosok Susi selama dikenal sebagai aktor yang mengungkap praktik markdown oleh para pemilik kapal.
"Saya minggu ini sudah mulai (melakukan pengukuran), tapi Kamis depan saya akan ke Tegal. Saya mau ajak Ibu Susi ke sana untuk melakukan pengukuran untuk tanya-tanya dari hati ke hati, kita tanya maunya apa," jelas Budi usai pelantikan pejabat eselon I-IV di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).
ADVERTISEMENT
Diakui Budi, proses pengukuran ulang kapal tangkap ikan sempat beberapa kali ditolak oleh para nelayan di Tegal. Namun menurut Budi, penolakan tersebut hanya terjadi di beberapa titik saja dengan jumlah kapal mencapai 48 unit. Penolakan tersebut biasa dilakukan oleh pemilik kapal yang terbukti melakukan markdown.
"Ya katakanlah (ukuran kapal) 10 GT tapi diukur 30 GT. Saya tidak katakan apa tapi ada motivasi komersial, tentunya kalau kita ukur menjadi lebih besar. Kalau lebih besar mereka ini mereka enggak dapat subsidi, nah penolakannya dari situ," paparnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Foto: Dok. KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Foto: Dok. KKP)
Dengan kejadian ini, Kemenhub akan terus berupa menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan kapal tangkap ikan, seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo.
"Presiden sudah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pemutihan kepada pengukuran artinya kalau ada biaya batas PMDM, tenaga enggak usah dipikirin, sekalipun kita mesti ngekos di sana. Saya sudah merapat dengan Ibu Susi mengintervensi ini. Kita ingin semua masalah yang berkaitan dengan kapal ikan selesai dalam waktu, katakanlah 1 bulan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kemenhub, hingga hari ini kapal penangkap ikan yang sudah terdaftar dalam data base pendaftaran kapal berjumlah sebanyak 22.279 unit dengan total GT 1.739.940. Saat ini pendaftaran kapal dapat dilakukan di 51 lokasi pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Lokasi-lokasi tersebut antara lain Ambon, Bagansiapi-api, Balikpapan, Banjarmasin, Banten, Batam, Belawan, Bengkulu/Pulau Baai, Benoa, Bitung, Cilacap, Cirebon, Dobo, Dumai, Gorontalo, Jambi/Talang Dukuh, Bulukumba, Jayapura, Kendari, Kupang/Tenau, Larantuka, Lembar, Lhokseumawe, Luwuk, Makassar, Manado, Manokwari, Maumere, Palembang, Panjang, Pantoloan/Donggala, Pekanbaru, Batang, Pontianak, Sabang, Samarinda, Sampit, Saumlaki, Sibolga, Sorong, Teluk Bayur, Ternate, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Tanjung Pinang, Tanjung Wangi/Meneng, Tual, Tarakan, dan Biringka.
ADVERTISEMENT