Freeport Belum Ajukan Permohonan Izin Ekspor Konsentrat

13 April 2017 23:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Enggartiasto Lukita berbicara di depan dewan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin ekspor sementara konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) selama delapan bulan yang berlaku mulai 10 Februari hingga 10 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam rekomendasi izin ekspor sementara tersebut, perusahaan tambang yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) ini mendapatkan jatah kuota ekspor konsentrat sebesar 1.113.000 ton.
Namun, hingga saat ini izin ekspor tersebut belum dimanfaatkan oleh Freeport. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Freeport masih belum mengajukan izin ekspor (Surat Persetujuan Ekspor) konsentrat kepada Kementerian Perdagangan.
Freeport Indonesia (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
"Rekomendasi keluarkan kalau ada permohonan, memohon enggak, ya kami enggak kasih," ungkap Enggar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/4).
Jika nantinya Freeport mengajukan izin ekspor, lanjutnya, pemerintah melalui Kemendag memastikan akan memberikan izin dalam waktu singkat, maksimal satu hari.
"Kalau begitu sampai, satu hari paling lama keluar izinnya. Ya kalau belum keluar berarti belum nyampe. Dia begitu diajuin dapat rekomendasi dari ESDM, begitu menerima besok pagi keluar. Sampai sekarang belum keluar, dia enggak minta ya kita enggak kasih," kata Enggar.
ADVERTISEMENT