Gubernur BI: Top Up Uang Elektronik Tetap Kena Biaya

19 September 2017 13:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) segera merilis aturan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik atau e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Rencananya, PBI tersebut akan keluar akhir September 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam aturannya nanti, BI akan tetap mengenakan biaya isi ulang atau top up uang elektronik, baik untuk transaksi antar bank (off us) dan sesama bank (on us).
"Iya masih dikaji nanti tetap dikeluarkan tentang aturan e-money. Aturan top up menggunakan off us charge beragam, ada charge Rp 3.000, Rp 2.500, Rp 2.000. Akan kita atur, tidak boleh lebih dari jumlah yang ditentukan," kata Agus saat ditemui di sela-sela acara IBEX yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Menurut Agus, aturan PBI mengenai biaya isi ulang uang elektronik sesuai dengan prinsip standarisasi dan perlindungan konsumen. Artinya biaya yang dikeluarkan tidak akan membebani pengguna kartu.
"Kita tidak berniat membuat perbankan merasa diuntungkan. Kita akan atur top up sampai jumlah tertentu saja maksimal, misal Rp 200.000," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengungkapkan, BI akan menentukan besaran biaya isi ulang agar tidak memberatkan konsumen. Lantas bagaimana mekanismenya?
"Aturan tentang top up, yang akan kita lindungi yang on us. Dia tidak bleh melebihi mengenakan charge jumlah tertentu. Misalnya itu kalau mau top up charge-nya Rp 2.500, kita atur seragam dan tidak boleh lebih jumlah tertentu, penetapan harga harus aman efisien, azas kompetisi, asas layanan, asas inovatif. Lima ini kami pegang," tuturnya.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah