Harga Eceran Beras Dibuat Berbeda di Setiap Daerah, Apa Alasannya?

24 Agustus 2017 15:12 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beras di Jatinegara. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beras di Jatinegara. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditi beras. Berbeda dengan aturan sebelumnya, besaran harga eceran tertinggi beras saat ini dibuat berbeda untuk setiap daerah. Apa alasannya?
ADVERTISEMENT
"Itu bukan harga patokan tapi maksimal. Jadi di bawah itu boleh. Itu berlaku di Jawa, Sumsel (Sumatera Selatan), Lampung, Bali, NTB, dan Sulawesi, kenapa? Karena mereka pada dasarnya adalah daerah penghasil beras yang kemudian mereka di antara provinsi bisa saling berhubungan untuk mendistribusikannya," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat ditemui di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (24/8).
Kemudian Enggar juga memperhitungkan jarak antara daerah satu dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, harga eceran tertinggi beras di Jawa jauh lebih rendah dibandingkan daerah lainnya.
"Jadi kita melihat range perjalanan beras itu sendiri. Untuk Sumatera di luar Sumsel dan Lampung, NTT, dan Kalimantan kita hitung suplai beras dari mana dan biaya trasportasinya, maka ada tambahan Rp 500/kg. Jadi beras medium di sana Rp 9.950/kg, Maluku, Maluku Utara dan Papua berbeda Rp 800/kg jadi Rp 1.025/kg," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Beras (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Beras (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Berikut harga eceran tertinggi beras yang diatur oleh Kemendag berdasarkan wilayah:
-Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg,
-Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg,
-Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg,
-Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg,
-Sulawesi, beras medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg,
-Kalimantan, beras medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg,
-Maluku, beras medium Rp 10.250/kg, premium Rp 13.600/kg,
-Papua, beras medium Rp 10.250/kg, premium Rp 13.600/kg.
Sebelumnya, Kemendag sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Di dalam aturan tersebut, harga beras medium maupun premium dipatok Rp 9.000/kg. Tetapi aturan tersebut sudah dianulir karena diprotes oleh para pedagang beras.
ADVERTISEMENT