Hitung-hitungan Tarif Bea Masuk Barang Luar Negeri yang Dibawa ke RI

19 September 2017 13:34 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jika seseorang kembali dari luar negeri biasanya mereka akan membawa beberapa barang ke Indonesia. Tanpa disadari, mereka telah melakukan proses bisnis impor barang, di mana biasa disebut dengan impor barang bawaan penumpang.
ADVERTISEMENT
Sayangnya masih banyak ditemukan para penumpang yang belum mengetahui ketentuan terkait barang bawaan penumpang yang berlaku di Indonesia.
Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengawasi proses impor berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang patut diketahui dan dipahami agar para penumpang dapat membawa barang bawaan dari luar negeri dengan nyaman tanpa kendala.
"Perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang pembawaan barang dari luar negeri. Pemerintah Indonesia menerapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar 250 dolar AS/orang atau 1.000 dolar AS/keluarga, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/9).
Aturan Bea Masuk dan Pajak Impor (Foto: Dok. Bea Cukai)
zoom-in-whitePerbesar
Aturan Bea Masuk dan Pajak Impor (Foto: Dok. Bea Cukai)
Robert menambahkan apabila penumpang membawa barang yang melebihi batas nilai tersebut, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor. Selain itu, jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka penumpang harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Robert mengimbau bagi para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui website Bea Cukai.
"Saya harap masyarakat dapat ikut ambil bagian dalam menjalankan ketentuan ini. Untuk memahami ketentuannya, masyarakat dapat mengakses http://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-penumpang.html atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225," paparnya.
Aturan Bea Masuk dan Pajak Impor (Foto: Dok. Bea Cukai)
zoom-in-whitePerbesar
Aturan Bea Masuk dan Pajak Impor (Foto: Dok. Bea Cukai)
Selain itu, penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan yang merupakan peraturan yang melarang dan membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait di mana pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai.
"Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan apakah barang tersebut termasuk kategori larangan dan pembatasan, Oleh sebab itu, sebelum membawa barang dari luar negeri, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Windows," pungkas Robert.
ADVERTISEMENT